TANJUNG SELOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2025 di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK itu dihadiri sejumlah pejabat daerah, salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, H. Achmad Djufrie.
Pada kesempatan itu, Achmad Djufrie menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar agenda koordinatif semata.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat komitmen dan sinergi antar lembaga demi menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Bahkan, ia menegaskan kehadirannya di acara itu bukan hanya sebagai Ketua DPRD Kaltara, melainkan juga sebagai representasi dari suara rakyat yang telah menitipkan amanah ke lembaga legislatif untuk menyuarakan harapan.
“Kehadiran DPRD dalam agenda ini juga menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk praktik korupsi,” kata Achmad Djufrie.
Ia menilai ada kesamaan antara DPRD dan KPK dalam menjalankan tugasnya. Karena, selain legislasi dan penganggaran, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di daerah.
“Jadi, DPRD dan KPK punya nafas yang sama,” katanya.
Sebagai langkah penguatan ke depan, ia meminta bimbingan dan arahan dari KPK agar DPRD ini bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tentunya sangat tidak diharapkan di DPRD Kaltara mengalami persoalan seperti di beberapa daerah lain. Ada yang tersandung hukum karena memperjuangkan aspirasi masyarakat, tapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan regulasi.
“Harapannya kami bisa mengawasi jalannya pemerintahan dengan benar dan menunaikan aspirasi masyarakat sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.
Achmad Djufrie berharap, hasil rakor ini dapat segera ditindaklanjuti di tingkat daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel. (**)