TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memberikan atensi khusus terhadap pengurangan penggunaan wadah atau kemasan yang berbahan dasar plastik.
Hal ini sebagai upaya konkret untuk mengurangi terjadinya peningkatan volume atau tumpukan sampah plastik di Bumi Batiwakkal— nama lain dari Berau.
Dalam hal ini, Bupati Berau, Sri Juniarsih mengajak seluruh pelaku usaha di Berau untuk secara perlahan mengurangi penggunaan kemasan yang berbahan dasar plastik.
“Sampah plastik ini penyumbang terbesar timbulan sampah di Berau,” ujar Bupati Sri.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, sebesar 67 persen sampah plastik dari sekitar 54,5 ribu ton sampah per tahun di Bumi Batiwakkal tidak terkelola.
Tentu ini menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, transisi penggunaan plastik sekali pakai ke wadah yang mudah didaur ulang menjadi agenda penting yang mesti dilaksanakan saat ini.
“Ini merupakan ancaman yang serius. Karena sampah plastik butuh waktu ratusan tahun baru dapat diurai oleh alam,” sebutnya.
Saat ini, peredaran kantong plastik dari toko ritel modern dan sejenisnya hingga pasar tradisional diakui masih marak beredar di Bumi Batiwakkal.
Padahal, Pemkab Berau telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengurangan Pemakaian Wadah Plastik.
Bupati Berau dua periode ini menjelaskan, penggunaan diksi pengurangan plastik merupakan cara untuk menekan volume timbulan sampah plastik dengan cara yang lebih bijaksana, yakni dengan memberikan alternatif yang ramah terhadap lingkungan.
“Harapan kita itu, baik pengguna atau penjual harus lebih arif dan bijak dalam penggunaan wadah atau kemasan,” tuturnya.
Melihat kondisi yang ada saat ini, ia menyampaikan bahwa Pemkab Berau akan mencoba mencari formula baru untuk menekan terjadinya timbunan sampah plastik di Berau.
“Kita mesti punya cara lain yang lebih mudah, menggantikan penggunaan wadah plastik,” pungkasnya. (*/adv)