Terima Pengembalian Dana Kasus Tipikor, Bupati Sri Terima Kasih ke Kejari Berau

diterbitkan: Kamis, 7 Agustus 2025 08:46 WITA
Bupati Berau, Sri Juniarsih (dua dari kiri) saat menyampaikan ucapan terima kasih ke Kejari Berau.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menerima pengembalian dana sitaan tindak pidana korupsi (tipikor) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau pada Kamis (7/8/2025).

Dana yang dikembalikan ke negara dengan nilai Rp935 juta itu merupakan anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diselewengkan salah satu staf keuangan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau.

Baca juga  Kondisi Membahayakan, Jalan Nasional Arah Tanjung Batu Longsor

Bupati Berau, Sri Juniarsih mengucapkan terima kasih kepada Kejari Berau beserta jajaran atas upaya dan kerja sama yang baik dalam menyelamatkan kerugian negara tersebut.

“Ini merupakan kerja sama yang baik antara Kejari dan Pemkab Berau. Kita sudah menjalankan tugas kita dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata Bupati Sri.

Pada kesempatan ini pula, Bupati Sri mengingatkan kepada ASN di lingkungan Pemkab Berau agar lebih berhati-hati dalam menjalankan amanat, terutama dalam pengelolaan keuangan.

Baca juga  Tindak Lanjut Usulan Musrenbang, Pemkab Berau Target 13 Kecamatan di Pesisir Terpasang PJU 

“Saya berpesan agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang,” imbuhnya.

Untuk itu, Bupati Sri mengimbau kepada perangkat daerah dan lebih khusus kepala kampung agar mengikuti program Jaga Kampung. Hal ini penting untuk membantu dalam pengelolaan keuangan.

Sementara itu, Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani mengatakan, ini merupakan bentuk sinergitas Kejari untuk membantu Pemkab Berau dalam menegakkan hukum, khususnya dalam perlindungan keuangan.

Baca juga  Bupati Sri Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Kesehatan

“Kami tidak hanya menuntut tersangka, tapi juga berusaha mengembalikan kerugian dana dari kasus yang ditangani,” pungkasnya. (*/adv)

Bagikan:
Berita Terkait