NUSANTARA TERKINI – Teka-teki mengenai kepastian operasional gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb akhirnya terjawab.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, memberikan garansi resmi mengenai linimasa pemanfaatan fasilitas kesehatan megah tersebut, dengan menargetkan pengoperasian secara resmi paling cepat pada akhir tahun 2026 mendatang.
Penegasan ini sekaligus menepis spekulasi publik yang menilai pemerintah daerah sengaja mengulur-ulur waktu pemanfaatan infrastruktur medis tersebut.
Bupati menerangkan bahwa mundurnya jadwal peresmian murni merupakan bagian dari langkah taktis untuk menyesuaikan regulasi pusat dan mematangkan pembenahan internal demi tercapainya pelayanan kesehatan yang prima dan berkepastian hukum.
Terganjal Aturan BPJS, Pemkab Hindari Beban Biaya Pasien
Sri Juniarsih menjabarkan, kendala utama yang dihadapi pemerintah daerah saat ini adalah benturan aturan ketat dari BPJS Kesehatan mengenai sistem jaminan di satu wilayah administratif. Secara regulasi, BPJS tidak diperbolehkan mengaktifkan pembiayaan atau klaim jaminan untuk dua rumah sakit daerah sekaligus di satu kabupaten.
Mengingat kerja sama operasional penuh BPJS saat ini masih melekat pada RSUD dr Abdul Rivai yang tengah berjalan, maka fasilitas jaminan kesehatan belum bisa otomatis ditransfer ke RSUD Tanjung Redeb yang baru.
Jika pemda memaksakan pembukaan operasional saat ini, seluruh pasien yang datang berobat akan dikategorikan sebagai pasien umum yang wajib membayar biaya mandiri secara penuh.
“Bukan kami sengaja mendelay (menunda), tapi ini karena ada aturan yang perlu dipatuhi. Kalau kami paksakan jalan sekarang tanpa penyesuaian regulasi, masyarakat yang berobat justru dibebankan biaya mandiri yang sangat besar. Jatuhnya kami akan melakukan pungli, tentu kami hindari itu,” tegas Sri Juniarsih, Senin (1/6/2026).
Oleh sebab itu, Pemkab Berau memilih menempuh jalur legal formal dengan mengurus penyesuaian nomenklatur dan administrasi transparan bersama BPJS Kesehatan. Langkah mitigasi ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Kami upayakan proses penyesuaian aturan ini selesai dalam 6 hingga 7 bulan ke depan. Sehingga, jika semua berjalan sesuai dengan rencana, rumah sakit ini bisa digunakan secara resmi paling lambat akhir 2026,” imbuhnya optimis.
Wujudkan Keadilan Sosial Melalui Pembenahan Internal
Di sisi lain, politisi perempuan pertama yang memimpin Berau ini mengaitkan komitmen penyediaan faskes baru ini sebagai bentuk nyata dari implementasi nilai-nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Bumi Batiwakkal.
Sri Juniarsih menekankan bahwa meskipun postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Berau tengah berada dalam fase efisiensi, pemenuhan hak dasar warga untuk memperoleh fasilitas medis yang layak dan modern tidak boleh dikorbankan.
Manajemen rumah sakit daerah pun diinstruksikan memanfaatkan sisa waktu 6-7 bulan ke depan untuk melakukan akselerasi pembenahan internal secara menyeluruh.
Pengaturan alur pelayanan medis, pemetaan penempatan tenaga kesehatan (nakes), kelayakan alat-alat kedokteran, hingga integrasi sistem digital rumah sakit harus dimatangkan selama masa transisi penundaan ini.
“Kami meminta kepada seluruh warga Kabupaten Berau untuk bisa bersabar sejenak. Momentum penundaan ini kami maksimalkan untuk pembenahan internal. Mohon doanya dari seluruh masyarakat agar semua proses regulasi ini berjalan lancar dan rumah sakit baru bisa segera beroperasi melayani kita semua,” pungkasnya.(*)






