Buron Sejak Juli 2025, Terpidana Perkara Kehutanan Ditangkap Tim Tabur Kejati Kaltara di Sekatak

diterbitkan: Selasa, 5 Mei 2026 10:01 WITA
Proses penangkapan buron terpidana perkara kehutanan oleh Tim Tabur Kejati Kaltara. (Foto: Kejati Kaltara/NT)

NUSANTARA TERKINI – Tim Tangkap Burinan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menangkap terpidana perkaran kehutanan yang buron sejak Juli 2026 di Sekatak, Bulungan pada Senin (4/5/2026).

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi. D mengatakan, terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan atas nama Ahmad (50) itu ditangkap sekitar pukul 23.55 Wita.

Baca juga  Gara-gara Bahas Pencairan BPJS, Pemuda di Kubar Malah Habisi Nyawa Teman

“Terpidana berhasil ditangkap di salah satu tempat di daerah Sekatak, Kabupaten Bulungan,” kata Andi melalui keterangan pers, Selasa (5/5/2026).

Adapun, terpidana masuk dalam DPO setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 03 Juli 2025.

Putusan kasasi itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga  Hardiknas 2025, Gubernur Kaltara Tegaskan Pemerintah Wajib Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Sementara itu, Asintel Kejati Kaltara, M. Fadlan mengatakan bahwa saat ini terpidana dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan.

Pengungkapan ini pun menambahkan deretan penangkapan DPO yang ditetapkan Kejati Kaltara beserta Kejari jajaran. (*/Fawdi/NT)

Bagikan:
Berita Terkait