Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD, Pria 37 Tahun di Tanjung Redeb Dituntut 15 Tahun Penjara

diterbitkan: Kamis, 15 Mei 2025 09:05 WITA
Tersangka pencabulan anak tiri yang masih SD di Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB – Polres Berau mengamankan seorang pria 37 tahun di Tanjung Redeb karena melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Perbuatan bejat tersebut dilakukan beberapa kali oleh pelaku terhadap korban hingga membuat korban mengalami trauma.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan menjelaskan, saat ini tersangka yang dengan inisial Ar sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Kebakaran Lima Rumah di Tanjung Redeb Ternyata Disengaja, Dua Pelaku Diamankan Polres Berau

“Sudah ditahan, tersangka diamankan tanpa perlawanan,” kata Ngatijan saat dikonfirmasi Kamis (15/5/2025).

Ngatijan mengatakan, tersangka dilaporkan oleh ibu korban setelah mengetahui aksi bejat tersangka pada Selasa (13/5/2025) pagi.

Hal itu terungkap saat ibu korban mengecek telepon seluler milik anaknya dan mendapati percakapan sang putri dengan temannya.

Kepada temannya, korban bercerita bahwa sedang ada masalah keluarga.

Merasa ada yang tak beres, ibu korban langsung menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

Baca juga  Modus Rekam Video Syur, 5 Pria di Teluk Bayur Perkosa Bergilir Remaja 15 Tahun

“Saat ditanya, korban langsung menangis dan bercerita. Korban bilang kepada ibunya kalau dia dipegang, dicium dan dipeluk oleh bapak tirinya,” ungkap Ngatijan.

Dari pengakuan korban, tindakan cabul tersangka sudah seringkali dilakukan. Tak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban pun langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi.

“Usai dilaporkan, tersangka langsung diamankan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dituntut dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 1 ayat (1) Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara. (**)

Baca juga  Pawai Obor Pertama di IKN, Di Ikuti Puluhan Peserta

 

Bagikan:
Berita Terkait