TANJUNG REDEB – Daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Berau tahun 2029 diproyeksi akan bertambah.
Salah satu faktor yang menjadi dasar pertimbangannya adalah pertumbuhan jumlah penduduk di Berau yang diprediksi mencapai 400 ribu jiwa di tahun 2029.
Berdasarkan proyeksi dari evaluasi KPU Berau, penambahan dapil itu terjadi dengan pemecahan dapil 4 yang meliputi Kecamatan Sambaliung, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih dan Biduk-Biduk.
Menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, pada Pemilu 2024, jumlah penduduk di Berau mencapai 299.005 jiwa.
Rinciannya, Kecamatan Kelay 8.122 jiwa, Talisayan 18.316 jiwa, Sambaliung 47.473 jiwa, Segah 19.866 jiwa, Tanjung Redeb 78.230 jiwa, Gunung Tabur 33.512 jiwa, Pulau Derawan 15.197 jiwa, Biduk-Biduk 8.140 jiwa, Teluk Bayur 37.232 jiwa, Tabalar 4.460 jiwa, Maratua 4.035 jiwa, Batu Putih 10.310 jiwa dan Biatan 10.102 jiwa.
Pada Pemilu 2024, di Berau terdapat 4 dapil dengan rincian dapil 1 meliputi Kecamatan Tanjung Redeb. Lalu dapil 2 meliputi Gunung Tabur, Teluk Bayur dan Segah.
Kemudian, dapil 3 meliputi Pulau Derawan, Maratua, Batu Putih, Talisayan, Biatan dan Biduk-Biduk. Sedangkan, dapil 4 yakni terdiri dari Kelay, Sambaliung dan Tabalar.
Untuk Pemilu 2029, dapil 1 dipastikan tak berubah yakni mewakili Kecamatan Tanjung Redeb. Kemudian, dapil 2 dapat mewakili Kelay, Segah dan Teluk Bayur yang bisa terkoneksi dalam satu wilayah.
Lalu, dapil 3 meliputi Gunung Tabur, Pulau Derawan dan Maratua yang juga bisa terkoneksi dalam jalur distribusi yang sama.
Selanjutnya, dapil 4 meliputi Sambaliung dan Tabalar yang jumlah penduduknya kemungkinan akan bertambah, dimana tahun lalu jumlahnya mencapai 51.933 jiwa.
Terakhir, dapil 5 yang meliputi Biatan, Talisayan, Batu Putih dan Biduk-Biduk yang juga dalam satu koneksi wilayah pesisir.
Terkait utak-atik perubahan dapil pada Pemilu 2029 itu, Ketua KPU Berau, Budi Harianto menyebut banyak hal yang menjadi pertimbangan sesuai aturan yang ada.
“Tentu ada pertimbangan dan kajian,” kata Budi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Berau dan Disdukcapil Berau, Selasa (20/5/2025).
Budi mengungkapkan, penataan dapil pada Pemilu selanjutnya berpotensi akan bertambah dari 4 menjadi 5 dapil. Namun, secara tahapan membutuhkan proses panjang dalam mengambil langkah tersebut.
“Belum bisa dipastikan, hanya memiliki potensi kalau mengukur pertumbuhan penduduk,” kata Budi.
Meski demikian, KPU Berau disebut telah melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Salah satu poin evaluasi yang disampaikan adalah integrasi dapil yang masih tak terkoneksi dalam satu garis wilayah.
Dalam menentukan agenda penataan dapil, tentu KPU Berau perlu mempertimbangkan tujuh prinsip penataan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, kemudahan pemilih, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Langkah konkret penentuan dapil nantinya ditentukan dalam tahapan yang dimulai pada 2027, mengingat masa tersebut masuk dalam tahapan yang mesti dilalui.
Pada tahun 2027 itu, data agregat penduduk dari Disdukcapil Berau akan diukur dan menjadi data dasar KPU dalam menentukan jumlah dapil dan kursi di setiap dapil.
“Ini akan dilakukan secara bertahap,” sebutnya.
Secara efektif, tahapan tersebut dapat dimulai dengan mengolah data pertumbuhan penduduk pada April 2027 dengan menghitung agregat penduduk oleh Disdukcapil Berau.
“Ini berproses, pada 2028 baru akan dilakukan penataan dapilnya,” jelas Budi.
Saat ini belum dapat dipastikan pembagian kursi di setiap dapil. Sebab, pihaknya memerlukan data rujukan yang akan disajikan Disdukcapil Berau.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Berau, Sumadi menegaskan, langkah tersebut didukung penuh oleh para legislator dengan memastikan kesiapan setiap data yang dibutuhkan dalam menentukan komposisi suara di setiap dapil.
“Harus punya basis data konkret. Tentu ini akan kami dukung demi kebutuhan masyarakat yang diwakili oleh dewan,” tegasnya. (**)