Dilantik Gubernur Zainal, Bustan Jabat Pj Sekprov Kaltara

diterbitkan: Kamis, 17 April 2025 10:57 WITA
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang lantik Bustan sebagai Pj Sekprov Kaltara.

TANJUNG SELOR – Setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Bustan kini dipercaya untuk menjabat Penjabat (Pj) Sekprov Kaltara tahun 2025.

Pria yang menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara dilantik sebagai Pj Sekprov Kaltara 2025 oleh Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang di Tarakan pada Kamis (17/4/2025).

Baca juga  Breaking News!!! Ditreskrimsus Polda Kaltara Geledah Kantor Bankaltimtara

Gubernur Zainal mengatakan jika pelantikan Pj Sekprov Kaltara 2025 sangat penting untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Pemprov Kaltara, karena kursi Sekprov Kaltara saat ini kosong setelah ditinggal pensiun oleh Suriansyah.

“Saya ucapkan selamat dan saya berharap Pj Sekprov yang baru dilantik ini dapat menjalankan tugas dengan baik,” kata Gubernur Zainal.

Baca juga  Gubernur Kaltara Lantik 10 Kepala OPD Baru, Cek Nama dan Jabatannya 

Sebelumnya, Bustan juga telah menjabat sebagai Pj Wali Kota Tarakan. Dengan pengalaman yang dimilikinya, Gubernur Zainal percaya bahwa Bustan mampu memberikan seluruh pemikiran, dedikasi dan upayanya dalam membantu Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara.

“Peran penting Pj Sekprov dalam mensinergikan unsur pemerintahan demi mewujudkan visi besar Kaltara sebagai beranda depan NKRI yang maju, makmur dan berkelanjutan,” katanya.

Baca juga  Bapaslon Yansen-Suratno Resmi Daftar ke KPU Kaltara

Mantan Wakapolda Kaltara ini menyampaikan, jabatan Sekprov itu bukan sekadar jabatan administratif, tapi juga sebagai penggerak utama birokrasi dan penjaga stabilitas pemerintahan.

“Saya minta Pj Sekprov yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, memahami peran strategis dan mendorong profesionalisme serta inovasi dalam tata kelola pemerintahan,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait