TANJUNG SELOR – Agar tidak membebani orang tua siswa, acara pelepasan atau perpisahan peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya di satuan pendidikan ditiadakan.
Terlebih yang diadakan di luar lingkungan sekolah dan yang menggunakan atribut sekolah, khususnya di wilayah Kabupaten Bulungan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan, Suparmin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) atau taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Kelulusan peserta didik setiap tahun pelajaran bagi jenjang PAUD/TK, siswa kelas VI jenjang SD dan kelas IX jenjang SMP dapat melakukan perpisahan dilaksanakan secara sederhana,” tuturnya.
Walau sederhana, namun nilai makna tetap ada dan dikemas secara baik serta tidak memberatkan siswa, orang tua atau wali siswa. Ia pun dengan tegas menolak pelepasan siswa di luar sekolah.
“Sebaiknya memanfaatkan fasilitas sekolah yang ada,” jelasnya.
Tidak melaksanakan perpisahan keluar daerah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, serta tidak meminta sumbangan kepada pihak lain.
“Kasihan kan orang tua siswa yang kurang mampu kalau buat di luar sekolah pasti dibebani biaya,” papar Suparmin.
Ia menambahkan untuk setiap sekolah memastikan agar siswa dan siswinya tidak memaksa orang tua agar bisa membeli atau menyiapkan sesuatu di luar kemampuan.
Untuk menjadi bahan pertimbangan satuan pendidikan, bahwa orang tua yang anaknya akan lulus masih perlu mempersiapkan biaya untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
“Intinya, tidak ada mengadakan kegiatan seremonial perpisahan yang menggunakan atribut yang berlebihan,” pungkasnya. (**)