Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, Anggota DPR RI Rahmawati Harap Beri Dampak Bagi Kaltara

diterbitkan: Jumat, 25 April 2025 08:24 WITA
Anggota DPR RI, Rahmawati bersama pimpinan DPRD Kaltara bertemu dengan Menkop RI.

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Hj. Rahmawati memastikan mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Politisi Partai Gerindra ini berharap adanya program ini memberikan dampak bagi Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal ini disampaikannya saat bertemu langsung Menteri Koperasi (Menkop) RI, Budi Arie Setiadi di Jakarta pada Kamis (24/4/2025) lalu. Dalam kunjungan ini, ia didampingi Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie dan sejumlah unsur pimpinan DPRD Kaltara lainnya.

Pertemuan ini membahas pengembangan Koperasi Desa Merah Putih yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui sistem koperasi yang berbasis gotong royong, kemandirian dan pemberdayaan masyarakat.

“Audiensi ini diharapkan bisa menjadi momentum strategis untuk mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan koperasi desa yang tangguh dan berdaya saing,” katanya.

Dengan kolaborasi bersama yang kuat dan didukung kebijakan yang tepat, Rahmawati meyakini program ini akan berdampak nyata bagi masyarakat dalam mendorong pembangunan Kaltara yang lebih maju, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan.

Baca juga  Pertamina Bentuk Satgas Jaga Stok BBM Tetap Aman di Kaltara 

Untuk diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.

“Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” demikian ditegaskan Presiden Prabowo dalam Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) itu.

Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Inpres 9/2025 ditujukan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para kepala daerah.

Baca juga  KOPPAD Borneo Distrik Bulungan Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat

Adapun enam instruksi di Inpres itu, yang pertama, mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi 80 ribu Kopdes Merah Putih.

Kedua, membentuk Kopdes Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok (sembako), simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.

Baca juga  DPRD Kaltara Umumkan Zainal-Ingkong Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih, Pelantikan Masih Menunggu

Ketiga, mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan.

Kelima, melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.

Terakhir, melakukan pertukaran, pemanfaatan, serta integrasi data dan informasi antar K/L dan pemda dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih. (**)

Bagikan:
Berita Terkait