FOTO Press release pengungkapan rokok ilegal oleh Ditpolairud Polda Kaltara. (Humas Polda Kaltara)
NUNUKAN – Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 16.20 WITA Tim patroli KP. Pelikan – 5008 bersama tim Dit Polairud Polda Kaltara di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap Kontainer dengan no SPNU 3085953 yang diangkut dengan kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/01/2024).
Dari hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh Tim, didapati dalam kontainer tersebut berisikan rokok merk arrow sebanyak 268 ball.
Apabila dihitung per bungkus yaitu sebanyak 214.400 bungkus.
Sedangkan apabila dihitung per batang yaitu sebanyak 4.288.000 batang
Kemudian turut diamankan 1 orang atas nama Nanang sebagai perwakilan dari pemilik barang tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara dengan terduga, yang merupakan perwakilan dari pemilik barang, rokok tersebut akan dipasarkan di wilayah Nunukan dan sekitarnya.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti lainnya diamankan di pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, perkenaan pasal yang digunakan yaitu pasal 29 ayat 2 a UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU NO 11 Tahun 1995 tentang cukai. (Rls)