BERAU – DPRD Berau mengingatkan kepada para pengusaha yang ada di wilayah Berau untuk membayarkan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menegaskan, THR paling lambat dibayarkan satu pekan sebelum lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
“Setiap tahun selalu menjadi perhatian kami, kapan THR paling lambat dibayarkan. Jadi bukan sebatas membayar saja, tapi sesuai aturan saja, biasanya sepekan sebelum hari raya,” jelasnya.
Dilanjutkannya, sejauh ini memang belum ada ketentuan resmi yang dikeluarkan Pemerintah terkait pembayaran THR. Biasanya Pemerintah Pusat yang mengeluarkan aturan resminya, sifatnya turunan. Sehingga, bila mengacu pada tahun 2024, THR itu paling lama dibayarkan satu minggu sebelum lebaran.
Politisi PDI Perjuangan ini bahkan mengapresiasi perusahaan yang membayarkan THR karyawan mereka lebih cepat dari aturan. Pasalnya, setiap momentum hari raya, kebutuhan masyarakat akan mengalami peningkatan.
“Pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pekerja dalam menyambut Idulfitri,” katanya.
Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna memastikan setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan.
“Soal kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD. Masyarakat juga dapat menyampaikan langsung ke kami jika tidak mendapatkan haknya,” tutupnya.