DPRD Berau Ingatkan Perkawinan Anak Melanggar Hukum, dan Ancaman Nyata untuk Masa Depan Anak

diterbitkan: Kamis, 20 November 2025 10:58 WITA
Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi

BERAU – DPRD Berau mendorong keterlibatan semua pihak dalam melakukan pencegahan dini yang melibatkan anak di bawah umur. Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong menyebut, pernikahan dini merupakan persoalan serius yang perlu benar-benar diperhatikan dan ditangani.

Dia menerangkan, perkawinan anak sejatinya melanggar ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang ada sudah menetapkan batas minimal usia untuk melakukan perkawinan.

Baca juga  Dermaga Teluk Sulaiman Diharap Bisa jadi Gerbang Baru Bagi Perekonomian di Wilayah Pesisir Berau

Namun menurut Feri, selain melanggar perundang-undangan, pernikahan ini juga menjadi ancaman nyata bagi masa depan anak-anak muda atau generasi muda di Bumi Batiwakkal. Menurutnya, usia anak-anak adalah usia yang semestinya digunakan untuk bermain dan belajar.

“Harusnya fokus saja untuk menempuh pendidikan, bukannya malah berumah tangga,” ucap Feri.

Selain merenggut masa kanak-kanak, perkawinan dini juga memberikan dampak yang lebih jauh, terutama pada aspek psikologis, pendidikan, hingga ekonomi. Bahkan dari segi kesehatan, perkawinan anak berpotensi memberikan dampak negatif bagi kesehatan anak-anak, terutama anak perempuan.

Baca juga  Perkuat Ketahanan Pangan, DPRD Berau Minta Pemkab Pastikan Kelancaran Jalur Distribusi

“Kalau misalnya mereka hamil di usia muda, dari segi kesehatan pasti ada dampaknya. Karena secara biologis belum siap,” sambungnya.

Untuk informasi, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Berau. Sebanyak 53 anak di bawah usia 19 tahun di Berau mengajukan permohonan pernikahan pada tahun 2024. Data ini mencatatkan 40 wanita dan 13 laki-laki menikah di bawah usia 19 tahun.

Baca juga  Rencana Pengoperasian Pabrik Kertas PT Kertas Nusantara, DPRD Berau Sampaikan Dukungannya

Sedangkan pada tahun 2023 pernikahan di bawah usia 19 tahun yang tercatat di Kemenag Berau sebanyak 42 anak. Data ini mencatatkan 37 wanita dan lima laki-laki. Berdasarkan data tersebut pernikahan dini di Kabupaten Berau pada tahun 2023-2024 mengalami peningkatan sebanyak 11 penikahan dini. (adv)

Bagikan:
Berita Terkait