BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022, berinisial SY. SY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada tahun 2020 silam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto menjelaskan, SY diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemkot Balikpapan, yang semestinya digunakan untuk pelaksanaan Pilkada.
“Totalnya Rp53 Miliar diberikan dari Pemkot untuk KPU Balikpapan,” terang Dony.
Sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus kuasa pengguna anggaran saat itu, SY diduga melakukan berbagai bentuk penyimpangan. Di antaranya adalah membuat pertanggungjawaban fiktif, menyalahgunakan penggunaan dana, hingga menjalankan kegiatan yang tidak sesuai aturan.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. Temuan tersebut memperkuat dasar hukum penetapan SY sebagai tersangka.
“SY resmi kami tahan sejak 11 Agustus selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,” terangnya.
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa hampir 100 saksi, baik dari internal KPU maupun dari pihak luar, termasuk mitra kerja dan penyedia barang. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika penyidikan mengarah ke pihak lain.
Dirinya menegaskan, meskipun SY kini sudah tidak aktif di KPU, proses hukum tetap berjalan dan akan dituntaskan hingga selesai. Kasus ini sendiri sudah dalam proses penyidikan sejak sebelum dirinya menjabat di Kejari Balikpapan.
“Penegakan hukum terhadap dana publik, apalagi yang digunakan untuk Pemilu, harus transparan dan akuntabel. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegasnya.
SY dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.