Gak Bisa Asal “Copy-Paste” Lagi, Menkum Siapkan Aturan Hak Cipta buat Karya Jurnalistik

diterbitkan: Kamis, 23 April 2026 08:19 WITA
Menkum Supratman. (Foto: Kemenkum RI)

NUSANTARA TERKINI – Praktik pengambilan konten berita tanpa izin atau sekadar “copy-paste” tampaknya akan segera menemui jalan buntu. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara tegas menyatakan persetujuannya terhadap usulan penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Langkah ini menjadi angin segar bagi industri media yang selama ini berjuang mempertahankan hak atas karya mereka di tengah derasnya arus informasi digital. Menkum memastikan bahwa draf RUU tersebut akan mengakui karya jurnalistik sebagai karya ciptaan yang sah secara hukum.

“Saya mendapat masukan dan bahkan menerima usulan terkait dengan bagaimana karya jurnalistik itu harus dilindungi di dalam Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Supratman usai berdiskusi di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Baca juga  Polda Kaltara Gelar Ujian Kesamaptaan Jasmani Seleksi Terpadu Program Pendidikan Sespimma Polri dan STIK-PTIK

Cegah Industri Media “Mati” karena Disrupsi

Supratman menekankan bahwa di tengah disrupsi teknologi yang luar biasa, perlindungan hak cipta menjadi krusial. Menurutnya, percepatan proses informasi ke masyarakat jangan sampai mengorbankan manfaat ekonomi bagi industri media yang memproduksi konten tersebut.

Pemerintah menginginkan adanya ekosistem di mana platform teknologi dan media massa bisa hidup berdampingan secara adil.

Baca juga  Kombes Pol Joko Bintoro Resmi Jabat Dirpamobvit Polda Kaltara

Kehadiran teknologi digital diharapkan memberi manfaat ekonomi, bukan justru membunuh industri media konvensional maupun digital yang memiliki integritas jurnalistik.

“Kita berharap kehadiran mereka (platform teknologi) itu bisa memberi manfaat ekonomi kepada industri media kita, tidak boleh malah membunuh media. Jadi harus hidup bersama-sama,” tuturnya.

Target Rampung Tahun Ini

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mengundang para pemangku kepentingan secara formal untuk merumuskan satu norma hukum yang tepat. Hal ini bertujuan agar kedudukan karya jurnalistik di dalam norma Undang-Undang Hak Cipta memiliki landasan yang kuat dan tidak multitafsir.

Baca juga  Resmi Beroperasi, Segini Harga Tiket dan Jadwal Speedboat Rute Tarakan-Berau

Saat ini, pemerintah tengah menanti Surat Presiden (Surpres) mengenai penugasan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama parlemen. Meski demikian, materi pembahasan telah disiapkan dengan matang.

“Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta,” pungkas Supratman optimistis.

Jika regulasi ini disahkan, karya jurnalistik akan memiliki perlindungan setara dengan karya seni atau literasi lainnya, memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas bagi jurnalis dan perusahaan media dari aksi pencurian konten yang selama ini marak terjadi.(Fawdi/NT)

Bagikan:
Berita Terkait