Pelarian MI Berakhir di Sulsel, Buronan Kasus Tipikor ASITA Kaltara

diterbitkan: Kamis, 23 April 2026 08:44 WITA
Tim Tabur berhasil mengamankan tersangka kasus tipikor pembuatan ASITA Kaltara. (Foto: Istimewa)

NUSANTARA TERKINI – Pelarian Muhammad Ikhwan (MI) yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) berakhir di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) kasus pembuatan Aplikasi Sisten Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara ini berhasil diamankan Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kaltara dan Kejaksaan Agung dengan di-backup Kejati Sulsel pada Rabu (22/4/2026).

“Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara atas nama MI (44) ini sempat menjadi buronan selama lebih kurang tiga bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, Kamis (23/4/2026).

Baca juga  Tiga PJU Polda Kaltara Berganti, Kabid Humas Dijabat Slamet Wahyudi Gantikan Budi Rachmat

Adapun MI yang merupakan pihak swasta pada kasus ini selaku pelaksana pekerjaan pembuatan ASITA.

MI ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 bersama dengan kedua tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan, yakni SMDN selaku Plt. Kepala Dispar Kaltara dan SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara.

Ia mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara.

Baca juga  Musrenbang RPJMD 2025-2029, Fondasi Pembangunan Kaltara yang Berkelanjutan

Setelah lebih kurang tiga bulan menghilang, akhirnya MI terdeteksi berada di suatu tempat di wilayah Sulsel.

“Selanjutnya Tim Tabur bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka hingga akhirnya pada Rabu, 22 April 2026 pukul 12.00 Wita tersangka berhasil diamankan,” kata Andi.

Kemudian MI diterbangkan menuju Kaltara untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara. Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4/2026) pukul 17.00 Wita.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 19.00 Wita tersangka dibawa ke Rutan Polresta Bulungan untuk dilakukan penahanan,” sebutnya.

Baca juga  Jaringan Internasional Terbongkar, Sabu 31 Kilo di Sita Reskoba Polda Kaltim

Sementara itu, Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah proaktif dan mendukung langkah-langkah pencarian terhadap DPO tersebut hingga akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Kaltara.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Yudi.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara. (*/Fawdi/NT)

Bagikan:
Berita Terkait