Indeks Kebebasan Pers Hanyalah Angka, Jurnalis Kaltim Masih Dihantui Pengusiran dan Hapus Data

diterbitkan: Selasa, 5 Mei 2026 08:53 WITA
Jurnalis Kaltim
Peringatan Hari Pers Sedunia, Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim gelar dialog “Kaltim Darurat Intimidasi: Memperkuat Solidaritas untuk Kebebasan Pers dan Hak Berpendapat”, (Foto: Fatur/NT)

NUSANTARA TERKINI – Peringatan Hari Pers Sedunia di Kalimantan Timur tahun ini menjadi ajang kritik tajam terhadap “wajah ganda” kebebasan pers di tanah air.

Meski secara nasional indeks kebebasan pers berada di peringkat kedua, kondisi di lapangan justru menunjukkan tren yang mencemaskan dengan tajuk “Kaltim Darurat Intimidasi”.

Dalam pertemuan yang digelar Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim (PWI, AJI, dan IJTI) di Kantor PWI Kaltim Senin (04/05/26), terungkap fakta bahwa capaian statistik nasional tidak sejalan dengan realitas yang dialami jurnalis saat meliput di Bumi Etam.

“Indeks kita tinggi, bahkan konsisten di papan atas dalam beberapa tahun terakhir. Tapi praktik di lapangan sangat berbeda. Ini yang menjadi kekhawatiran besar bagi demokrasi kita,” tegas Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio.

Baca juga  Klir! 215 Jemaah Haji Berau Sudah Divaksin, Siap Berangkat Pertengahan Mei

Fakta Intimidasi: Dari IKN hingga Kantor Gubernur

Koalisi membeberkan sejumlah insiden represif yang menimpa jurnalis belakangan ini. Salah satu yang paling menonjol adalah perlakuan terhadap wartawan saat meliput di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meskipun sudah menunjukkan identitas pers resmi, jurnalis sempat dicegat dan diperiksa oleh aparat keamanan layaknya pelaku kejahatan.

Tak hanya di kawasan proyek strategis nasional, intervensi juga merambah ke lingkungan birokrasi. Ketua IJTI Kaltim, Fuji Mustofan, menyoroti pelarangan liputan di lingkungan Pemprov Kaltim.

Baca juga  Jembatan Pulau Balang Mulai Difungsikan, Terbuka Satu Jalur Selama Mudik Lebaran

“Ada jurnalis yang dilarang masuk saat meliput aksi di kantor gubernur dengan alasan arahan biro umum. Bahkan, ada kasus di mana data foto hasil liputan dipaksa untuk dihapus. Ini jelas bentuk intimidasi yang melanggar undang-undang,” ungkap Herik.

Melawan Tindakan “Pengecut”

Menanggapi berbagai insiden tersebut, Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap insan pers.

Ia menilai pihak-pihak yang menghalangi kerja jurnalis adalah mereka yang takut terhadap kebenaran informasi.

Baca juga  Seno Aji: Kesejahteraan Guru Adalah Kunci Mutu Pendidikan Kaltim

“Tindakan intimidasi terhadap wartawan itu dilakukan oleh orang-orang pengecut. Pers adalah bagian dari kebutuhan publik, sehingga kebebasannya harus dijamin. Tidak mungkin kita bisa menyajikan informasi berkualitas jika tidak diberikan kebebasan dalam bekerja,” tegas pria yang akrab disapa Rahman ini.

Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim kini tengah memperkuat barisan solidaritas untuk melakukan advokasi hukum terhadap kasus-kasus yang menimpa jurnalis.

Mereka mendorong agar aparat penegak hukum dan instansi pemerintah memiliki kesadaran penuh bahwa pers adalah jembatan informasi, bukan musuh yang harus dibungkam.(Fatur/NT)

Bagikan:
Berita Terkait