TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan tiga fungsi penting kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, adapun tiga fungsi tersebut meliputi kewajiban ASN sebagai pelaksana kebijakan, sebagai pelayan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Untuk menjalankan fungsi itu, ASN perlu melakukan beberapa hal, utamanya harus menjaga integritas dan loyalitas. Dalam hal ini loyalitas kepada bangsa dan negara, serta integritas yang menjadi fondasi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“ASN juga harus meningkatkan kompetensi. Ini dapat dilakukan melalui pelatihan agar kualitas dari aparatur dapat lebih baik dalam memberikan pelayanan publik,” kata Andi Amriampa.
Kemudian, ASN harus menjaga profesionalisme. Artinya, ASN harus bekerja secara profesional, dengan memahami tugas dan melaksanakan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Hal yang tak kalah pentingnya harus menjadi atensi dari ASN itu adalah kedisiplinan. Menjadi seorang ASN, baik itu PNS ataupun PPPK itu bukan hanya sekedar status semata, tapi itu merupakan amanah yang harus dijaga dan dijalankan.
“Jadikan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama, karena ASN bukan sekadar pegawai, tapi juga wakil pemerintah yang berhadapan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada ASN agar tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan, karena kinerja ASN akan selalu dievaluasi. (**)






