SAMARINDA – Kejaksaan menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda.
Salah satu di antaranya merupakan Mantan Kepala Dinas Energid an Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim tahun 2010-2018, AMR. Sementara, satu tersangka lain merupakan Direktur Utama CV Arjuna dengan inisial IEE.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menuturkan, atas aksi mereka negara dirugikan sebesar Rp13,1 miliar. “Penetapan kedua tersangka, disusul dengan penahanan oleh Tim Penyidik,” terangnya.
IEE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/0.4.5/Fd.1/05/2025, sementara AMR ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/0.4.5/Fd.1/05/2025. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
CV Arjuna diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 1.452 hektare di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, yang berlaku hingga 6 September 2021. Sesuai ketentuan, perusahaan wajib menyusun rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi.
“Di tahun 2016, Dinas ESDM Kaltim diduga menyerahkan dana jaminan reklamasi milik CV Arjuna, tapi tidak lewat prosedur yang sah. Ada pun prosder yang dimaksud mencakup pertimbangan teknis, laporan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi, serta persetujuan pencairan dari pejabat berwenang,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dalam bentuk pencairan jaminan reklamasi tak sah sebesar Rp13,1 miliar, jaminan tidak diperpanjang sebesar Rp2,49 miliar, serta kerugian lingkungan akibat reklamasi yang tidak dilaksanakan ditaksir sebesar Rp58,5 miliar.