Kerjasama Dengan Korsel Gagal, Proyek PLTSa di Samarinda Diambil Alih Danantara

diterbitkan: Kamis, 12 Februari 2026 10:34 WITA
Gubernur Kaltim Rudi Masud dan Walikota Samarinda Andi Harun kala meninjau PLTS Samarinda belum lama ini.

SAMARINDA,- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi memegang penuh kendali serta kewenangan atas proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Perubahan ini terjadi menyusul penerapan ketentuan baru dari pemerintah pusat pada 12 Februari 2026.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Desy Damayanti menjelaskan, pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang untuk melanjutkan kesepakatan investasi secara mandiri dengan pihak swasta.

Baca juga  Penerima Program Umrah Gratispol Berangkat, Total Ratusan Jemaah dari 10 Kabupaten/Kota

“Seluruh proyek PLTSa kini harus diproses melalui satu pintu di bawah koordinasi Danantara,” ungkapnya seperti dilansir dari Antara,melalui Beritasatu.com Kamis (12/2/2026).

Ia menyebutkan, kebijakan pemusatan investasi tersebut secara langsung membatalkan sejumlah inisiatif kerja sama yang sebelumnya telah dijajaki Pemerintah Kota Samarinda bersama mitra luar negeri, khususnya dalam penyelarasan standar pengolahan energi berbasis sampah secara nasional.

Baca juga  Akhirnya Minta Maaf, DPRD Kaltim Akui "Kebablasan" Soal Anggaran Miliaran Rupiah

Kondisi itu turut berdampak pada proses negosiasi yang telah berjalan dengan investor dari Korea Selatan. Kerja sama yang semula diproyeksikan masuk tahap pembangunan fisik tersebut tidak dapat diteruskan akibat perubahan mekanisme kewenangan.

Desy menambahkan, pemerintah pusat memandang pengambilalihan peran oleh Danantara sebagai langkah penting untuk menjamin keseragaman teknologi dan pola pembiayaan PLTSa di berbagai daerah. Dengan sistem terpusat, pengawasan proyek berada langsung di bawah kendali negara.

Baca juga  Pemkab Berau Suntik Rp2,8 Miliar, Percepat Operasional BLK di Limunjan

Pemerintah Kota Samarinda, lanjut dia, akan menindaklanjuti aturan tersebut dengan menyerahkan seluruh dokumen studi kelayakan dan data teknis yang telah disusun kepada Danantara.

Walau kewenangan pelaksanaan kini berada di tingkat pusat, Desy menegaskan penanganan persoalan volume sampah di TPA Sambutan tetap mendesak. Ia berharap pemegang kebijakan baru segera merealisasikan solusi agar beban lingkungan di daerah dapat tertangani.

 

Bagikan:
Berita Terkait