Klarifikasi Penggunaan Pesawat Jet di Pemilu 2024, KPU RI: Ini Murni Kebutuhan Teknis, Bukan Gaya Hidup

diterbitkan: Sabtu, 24 Mei 2025 04:21 WITA
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat monitoring ke daerah di Pemilu 2024.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan penjelasan resmi atas pemberitaan dan kritik publik mengenai penggunaan pesawat jet dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPU menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (extraordinary circumstances), bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, jauh lebih pendek dari Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari.

Konsekwensi waktu kampanye yang sempit dibandingkan 2019, adalah pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 hanya punya waktu sekitar 75 hari.

Waktu yang sangat sempit tersebut, KPU pusat harus memantau dan memastikan kesiapan dan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia.

“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin melalui keterangan resmi KPU RI, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga  Jelang Pemilu 2024, Pangdam XIV Hasanuddin Terima Audiensi Tim Deputi Bidang Koordinasi Poldagri Kemenko Polhukam RI

BUKAN HANYA UNTUK DAERAH TERPENCIL

KPU juga menjawab kritik soal penggunaan jet ke daerah yang bukan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Penggunaan pesawat jet awalnya direncanakan ke daerah 3T karena dianggap berpotensi terjadi masalah logistik Pemilu. Namun dalam perkembangannya, berbagai daerah dan kota yang bukan 3T justru ada masalah.

Jadi penggunaan pesawat jet bukan hanya karena keterpencilan wilayah, tapi karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat singkat, misalnya, kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.

Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan.

“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” jelasnya.

MEMINIMALISIR KESALAHAN DISTRIBUSI DAN EFISIENSI ANGGARAN LOGISTIK

Afifuddin menambahkan bahwa dengan adanya monitoring dan inspeksi mendadak oleh KPU RI ke berbagai KPU daerah, membuat KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat dan pengepakan logistik Pemilu di gudang-gudang KPU kabupaten/kota untuk selanjutnya distribusikan ke kecamatan dan TPS.

Baca juga  Gugatan Kerugian Akibat Jalan Tol Balikpapan-IKN Masuk Tahap Persidangan, Sidang Perdana Ditunda

“Merasa diawasi langsung, maka secara psikologis KPU daerah bekerja sesuai target dan time line yang telah ditetapkan. Dalam hal ini KPU RI tidak hanya menerima laporan tapi langsung memantau ke lapangan” ujarnya.

Hasil positif dari sidak langsung tersebut, kesalahan dalam pengadaan, pengepakan dan distribusi logistik Pemilu 2024 dapat diminimalisir.

“Berbagai daerah yang biasanya langganan terjadi keterlambatan logistik pada pemilu sebelumnya, dapat diselesaikan tepat waktu pada pemilu 2024. Bahkan secara umum, anggaran logistik Pemilu 2024 dilakukan efisiensi sekitar Rp 380 miliar” tegas Afifuddin.

PROSEDUR SESUAI ATURAN DAN ANGGARAN NEGARA

KPU menegaskan, seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI. Prosesnya transparan, terdata dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga  Semangka, Rahasia Segar Penangkal Lelah di Musim Panas

Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal Rp 65 miliar, menjadi Rp 46 miliar yang pembayarannya telah dilakukan review oleh APIP KPU. Dengan demikian terdapat efisiensi Rp 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet tersebut.

“Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” jelas Afifuddin.

LANGKAH KOREKTIF KE DEPAN

Menanggapi dinamika publik, KPU mengaku mendengarkan suara publik.

“Kami mendengarkan suara publik. Tapi kami juga punya kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas,” tegas Afifuddin.

KPU juga menegaskan, untuk kegiatan monitoring dan supervisi biasa, di luar situasi luar biasa (extraordinary circumstances) tersebut, KPU tetap menggunakan penerbangan reguler biasa.

KPU berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat dan media mengenai konteks dan niat baik di balik keputusan tersebut. KPU tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan integritas demokrasi. (**)

Bagikan:
Berita Terkait