Gugatan Kerugian Akibat Jalan Tol Balikpapan-IKN Masuk Tahap Persidangan, Sidang Perdana Ditunda

diterbitkan: Selasa, 18 Februari 2025 04:04 WITA
Banjir yang melanda permukiman warga di Kecamatan Karang Joang (Dok: IST)

BALIKPAPAN – Gugatan yang diajukan masyarakat Kecamatan Karang Joang, Balikpapan atas pembangunan ruas jalan tol yang menghubungkan Balikpapan dan Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah memasuki tahap persidangan.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (18/2/2025) itu membahas tentang tuntutan warga yang rumahnya terdampak banjir akibat pembangunan jalan tol sejak 2023 silam.

Sayangnya, pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. Sehingga, Hakim Ketua PN Balikpapan, Ari Siswanto memutuskan untuk menunda persidangan, dan sidang akan kembali dilanjutkan pada 4 Maret 2025 mendatang.

Baca juga  Investasi Capai Rp2,42 Triliun, Lima Investor Baru Tandatangani Perjanjian Lahan ADP

Ada pun pihak-pihak tergugat meliputi, PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, serta Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara yang turut tergugat dalam kasus ini.

Kuasa Hukum korban, Muhammad Hendra mengaku menyayangkan sikap tergugat yang mangkir dari persidangan.

“Kami awalnya berharap, sidang pertama ini bisa menyelesaikan semuanya. Tapi saying pihak-pihak tergugat tidak hadir,” ucapnya.

Baca juga  Mentan Amran Temukan Dugaan Penyimpangan Program Swasembada Pangan di Manado

Dia menuturkan bahwa sejatinya ada enam Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan jalan tol. Namun memang hanya empat orang KK yang mengajukan gugatan. Sebab, dua KK lainnya sudah menerima biaya ganti rugi karena desakan kondisi ekonomi.

Hendra mengungkapkan bahwa tuntutan yang dibawa ke meja hijau ini pada dasarnya bertujuan untuk meminta ganti rugi bagi warga yang terdampak akibat pembangunan Jalan Tol tersebut.

Baca juga  Aktifkan Satgas RAFI, Pertamina Komitmen Layanan Energi Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H di Kaltim Terpenuhi

“Kami pada dasarnya hanya ingin ganti rugi saja, karena ya mohon maaf, pihak warga pekerjaannya menengah kebawah. Jadi kami hanya membantu,” pungkasnya.

Topik: ,
Bagikan:
Berita Terkait