TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan menetapkan Syarwani-Kilat sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulungan tahun 2024.
Penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bulungan tahun 2024 ini dilakukan melalui proses rapat pleno terbuka di Tanjung Selor Ibu Kota Kalimantan Utara pada Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma mengatakan, Syarwani-Kilat ditetapkan sebagai paslon terpilih hasil Pilkada Bulungan tahun 2024 setelah unggul dari lawannya paslon nomor urut 2, Datu Iman-Ashe.
“Di sini pasangan calon nomor urut 1, Syarwani-Kilat unggul dengan memperoleh 50.293 suara atau 68,06 persen,” kata Mahdi.
Adapun tahapan selanjutnya pasca penetapan paslon terpilih ini, KPU Bulungan akan mempersiapkan untuk melakukan pengusulan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan.
Sesuai ketentuan yang ada, dalam pelaksanaan proses Pilkada ini, KPU menjalankan proses hanya sampai pengusulan ke DPRD. Setelah itu, seperti proses untuk pelantikan kewenangannya sudah di pemerintah.
“Penetapan pasangan calon terpilih untuk Bupati dan Wakil Bupati Bulungan periode 2025-2030 sudah dilakukan hari ini, Kamis 9 Januari 2025,” kata Mahdi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang mana di BRPK itu Pilkada Bulungan tidak termasuk.
Itu artinya, Pilkada Bulungan tahun 2024 nihil sengketa di MK, sehingga proses penetapan pun dilakukan. (**)