Optimalisasi PAD lewat Pengelolaan Opsen Pajak, Pemprov Kaltara Gelar Rakortek dan Rekonsiliasi

diterbitkan: Selasa, 14 Oktober 2025 03:52 WITA
Pelaksanaan Rakortek dan Rekonsiliasi oleh Pemprov Kaltara.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) dan Rekonsiliasi periode triwulan III tahun 2025.

Kegiatan yang dibuka Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Pollymaart Sijabat ini mengangkat tema ‘Sinergi dan Akuntabilitas Tata Kelola Opsen Pajak Daerah Antar Pemprov Kaltara dan Pemerintah Kabupaten/Kota’.

“Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam rangka optimalisasi PAD (pendapatan asli daerah), baik bagi Pemprov Kaltara maupun pemerintah kabupaten/kota dalam pencapaian target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Pollymaart.

Baca juga  BKD Catat 100 Persen Calon PPPK Tahap II di Pemprov Kaltara Ikut Seleksi Kompetensi di Titik Pertama

Pollymaart menekankan pentingnya koordinasi serta perlunya ada sinergi bersama antara Pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan program kerja bersama.

“Demi meningkatkan PAD, khususnya dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” katanya.

Kegiatan rekonsiliasi merupakan sinkronisasi data atas penerimaan opsen pajak daerah, sehingga laporan keuangan dapat tertib secara administrasi demi menghindari kesalahan-kesalahan yang mungkin akan muncul dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan nantinya.

Baca juga  Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat, Lima PNS Pemprov Kaltara Dipecat dan Satu Turun Jabatan

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan membayar pajak dan retribusi daerah bukan untuk kepentingan beberapa pihak secara pribadi, namun fungsi utama pemungutan pajak daerah sebagai sumber anggaran daerah.

Hal ini juga dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah.

“Untuk mewujudkan hal itu, kita harus kompak antara pengelola pajak daerah dengan para wajib pajak untuk menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya. (**)

Baca juga  Polresta Bulungan Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Amankan Dua Pelaku
Bagikan:
Berita Terkait