Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat, Lima PNS Pemprov Kaltara Dipecat dan Satu Turun Jabatan

diterbitkan: Jumat, 25 April 2025 07:35 WITA
Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa

TANJUNG SELOR – Akibat dari melakukan pelanggaran disiplin berat, enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) diberikan sanksi tegas.

Tak tanggung-tanggung, lima dari enam yang melakukan pelanggaran disiplin berat itu dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan satu lainnya kena hukuman penurunan jabatan (demosi).

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025). Andi menyebutkan, surat keputusan (SK) pemberian sanksi itu telah terbit di awal tahun 2025.

Baca juga  Pasca Pilkada 2024, Jaga Persatuan dan Keberagaman di Kaltara

“PNS yang kena PTDH itu ada 5 orang dan 1 orang yang dilakukan penurunan jabatan,” kata Andi.

Andi menjelaskan, PNS yang dipecat ini prosesnya bervariasi, ada yang laporannya masuk tahun 2023 dan ada juga yang masuk di tahun 2024.

“Pelanggaran disiplin berat, salah satunya yang kena PTDH itu karena tersandung kasus narkoba,” tuturnya.

Baca juga  Dua Oknum Polisi di KTT yang Terseret Kasus Narkoba Diperiksa, Kapolda Kaltara Pastikan Beri Tindakan Tegas Jika Terbukti

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan PNS yang kena PTDH ini juga karena tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, itu bisa diproses hukuman disiplin.

“Yang penurunan jabatan itu kasusnya pelanggaran disiplin juga. Pelanggaran disiplin berat, tapi yang paling ringan,” paparnya.

Ia mengatakan, bagi PNS yang di demosi itu akan berpengaruh terhadap karirnya ke depannya. Apalagi saat maju ke dalam suatu jabatan seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, itu akan mempengaruhi.

Baca juga  Siap-siap!!! Pejabat Eselon II, III dan IV Akan Dievaluasi

“Hampir semua yang PTDH ini ada di eselon IV, sedangkan yang demosi ini tugasnya di sekolah,” ungkapnya.

Ditegaskannya, bagi mereka yang kena PTDH, maka secara otomatis tidak bisa lagi memperoleh hak seperti PNS yang pensiun, salah satunya seperti uang pensiun. (**)

Bagikan:
Berita Terkait