NUSANTARA TERKINI – Tingginya frekuensi kebakaran di pusat Kota Tanjung Redeb yang menelan hingga 300 jiwa terdampak dalam empat bulan terakhir, mengungkap fakta pahit di balik sistem proteksi kebakaran daerah.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Berau mengaku, usulan pembangunan jaringan hydrant di setiap simpang jalan utama hingga kini masih terganjal restu anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Padahal, usulan blueprint atau cetak biru pengurangan risiko kebakaran itu telah diusulkan sejak tahun 2020 saat Disdamkarmat masih menjadi bagian dari BPBD Berau.
Rencana strategis ini mencakup pemasangan hydrant yang terhubung langsung dengan jaringan PDAM, terutama di kawasan padat penduduk yang rawan terjadi musbah kebakaran. si jago merah.
“Kami sudah punya rencana. Tapi kalau tidak ada political will dari pemerintah daerah, kami hanya bisa terus menunggu sambil berjaga di tengah keterbatasan,” Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, Nofian Hidayat.
Kendala “Response Time” Akibat Krisis Air
Absennya hydrant di pusat kota berdampak langsung pada kecepatan penanganan (response time). Petugas pemadam seringkali kehilangan momentum emas untuk memadamkan api karena harus bolak-balik mengisi tangki air ke sungai atau titik pengisian yang jauh dari lokasi kejadian.
“Setiap kali kami tiba di lokasi, tantangannya sama: tidak ada sumber air terdekat. Padahal dalam kebakaran, setiap menit sangat berarti. Ini bukan hanya soal bangunan, ini soal nyawa,” tegas Nofian.
Ironisnya, fasilitas hydrant justru sudah terpasang di kecamatan pinggiran seperti Sambaliung dan Teluk Bayur melalui bantuan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Namun, bantuan tersebut hanya menyasar kawasan kumuh di atas 10 hektare, sebuah kriteria yang tidak dimiliki oleh pemukiman padat di jantung kota Tanjung Redeb.
Hal ini menjadikan pembangunan hydrant perkotaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD Berau.
Kewajiban Dasar yang Terabaikan
Secara regulasi, penyediaan sarana pemadam kebakaran merupakan Urusan Wajib Pelayanan Dasar sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) mewajibkan pemerintah daerah menyediakan infrastruktur seperti hydrant di titik-titik rawan.
Meski demikian, hingga hari ini kawasan seperti Jalan Milono dan pemukiman padat lainnya masih “kering” dari fasilitas tersebut.
Pihak Dinas Perkim Berau membenarkan bahwa pengadaan hydrant pada 2024 seluruhnya berada di wilayah luar kota karena mengikuti regulasi kategori kawasan kumuh provinsi.
Kini, dengan angka 14 kejadian kebakaran di awal tahun 2026, desakan agar Pemkab Berau segera mencairkan “lampu hijau” bagi blueprint BPBD semakin menguat. Tanpa adanya pipa dan katup air di simpang jalan, warga Tanjung Redeb seolah dibiarkan bertaruh nyawa di tengah ancaman api yang bisa datang kapan saja.(Ika/NT)






