TANJUNG SELOR – Pelaku pencurian HP di konter JStore milik Jumasriadi di Tanjung Selor Ibu Kota Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya terungkap.
Dengan berbekal bukti rekaman CCTV, Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara berhasil menangkap pelaku pencarian di salah satu konter Jalan Mangga yang melakukan aksinya pada Sabtu (26/4/2025) lalu.
“Pelaku atas nama NS kami tangkap di Bulungan pada 7 Juni 2025,” ungkap Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan melalui Panit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara, IPDA Afit Togu Simarmata, Selasa (10/6/2025).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil handphone baru yang terpajang di etalase konter sebanyak 5 unit dengan berbagai merek.
Beberapa di antaranya IP 11 Pro 256 GB Ibox, IP 11 Pro 512 GB Inter (Imei 3538 3710 2152 152), IP 12 Mini 64 GB ibox, IP 12 pro Max 256 GB Ibox dan Samsung S24 Ultra 12/256 GB dengan total kerugian sebesar Rp 31.750.000.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti yang telah diambilnya dari konter itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (**)





