Bukannya Layani Warga, Oknum PNS Kukar Ini Malah Sibuk Layani Bandar Sabu

diterbitkan: Kamis, 12 Maret 2026 07:30 WITA
Foto: 4 pelaku pengguna dan pengedar sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Kukar.

NUSANTARA TERKINI,- Sumpah jabatan sebagai abdi negara rupanya hanya sebatas isapan jempol bagi seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pria berinisial DD yang tercatat berdinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar ini justru menjatuhkan martabatnya demi menjadi kurir sabu.

Pria berusia 40 tahun itu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Kukar. Alih-alih melayani masyarakat, ia malah asyik menjadi kaki tangan atau orang suruhan bandar narkoba kelas kakap di wilayah Kukar.

Apes Masuk Perangkap Sendiri

Terbongkarnya kedok oknum abdi negara ini bermula dari operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kukar, di sebuah penginapan pada Sabtu (28/2/26) pukul 22.10 Wita.

Baca juga  Jalur Jongkang-Samarinda Dipasangi Spanduk Larangan Melintas oleh Perusahaan Batu Bara

Dalam operasi senyap itu, polisi awalnya mengamankan dua tersangka pemakai yakni BT berusia 29 tahun dan AM berusia 21 tahun beserta barang bukti awal 1,73 gram sabu.

Ibarat pepatah pucuk dicinta ulam tiba, saat petugas tengah menggeledah kedua tersangka tiba tiba DD muncul menampakkan batang hidungnya.

Kedatangannya yang salah waktu itu, langsung disambut interogasi tajam oleh aparat kepolisian. Tanpa bisa mengelak oknum PNS ini akhirnya bernyanyi dan mengaku.

“DD mengaku hanya antar narkoba saja,” ungkap Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, Rabu (11/3/26)

Baca juga  Detik-detik Tim Patroli Gabungan Lantamal XIII Amankan Terduga Pelaku Illegal Fishing

Gulung Bos Besar Ratusan Gram

Nyanyian DD rupanya menjadi kunci pembuka kotak pandora sindikat ini. Ia memberkan identitas sang bos besar yang menyuruhnya mengantar barang haram tersebut.

Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak cepat menggerebek kediaman tersangka RS berusia 42 tahun di kawasan Jalan Jelawat, Kukar.

Di sarang bandar besar ini, polisi menemukan tangkapan fantastis berupa sabu seberat 381,41 gram yang disembunyikan rapi di dalam sebuah tas ransel.

Tak hanya itu, petugas juga menyita setumpuk uang tunai hasil transaksi gelap serta satu unit mobil Xenia sebagai barang bukti kejahatan.

Baca juga  Polsek Sepaku Berhasil Ringkus Pengedar Sabu, 13 Paket Sabu Diamankan

AKP Yohanes Bonar Adiguna menegaskan, bahwa seragam abdi negara tidak akan menjadi tameng kebal hukum bagi DD.

Polisi memastikan, tidak akan memberikan perlakuan khusus atau pengampunan bagi siapapun yang ikut merusak generasi bangsa.

“Kami tidak memandang bulu semua pelaku kami sikat. Siapapun yang terlibat termasuk oknum aparatur sipil akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Topik:
Bagikan:
Berita Terkait