BERAU– Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie, menunjukkan komitmennya terhadap nasib para tenaga medis non-ASN yang saat ini dirumahkan alias putus kontrak.
Sejak 2 hingga 14 Januari 2024, Lamlay terus membangun koordinasi dengan Dinkes Kaltim dan jajaran pemerintah di Pemkab Berau.
Namun, aturan tetap harus dijalankan. Lamlay menyatakan bahwa ini adalah masa transisi pembenahan birokrasi di pemerintahan, dimulai dari pembenahan status sumber daya manusia (SDM).
“Kami tidak lepas tangan. Mereka (nakes PTT) itu tanggung jawab saya,” kata Lamlay, ditemui belum lama ini.
Situasi ini disebut sangat dilematis bagi pemerintah. Di satu sisi, pelayanan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang harus diberikan kepada masyarakat.
Namun di sisi lain, nakes harus ditertibkan secara administrasi kepegawaian sesuai instruksi dari Kemenpan-RB.
“Kami tidak bisa berbuat banyak, tapi proses ini harus dilalui,” ujarnya.
Ditambah lagi, ada ancaman pidana bagi kepala dinas yang tetap melakukan pengangkatan pegawai secara ilegal.
Oleh karenanya, ia tak dapat berbuat banyak dalam menyelamatkan nasib para honorer yang mengabdi di bawah dua tahun.
“Pidana ancamannya, itu ada dalam edaran,” tambahnya.
Lamlay mengungkapkan bahwa pihaknya masih mencari langkah konkret untuk kembali mengaktifkan status para nakes non-ASN tersebut.
Kendati saat ini, belum ada solusi ideal selain melakukan pendataan bagi para nakes.
Pemutakhiran data dilakukan bagi para nakes yang menjalani proses seleksi PPPK tahap 1 dan 2, serta nakes yang telah lulus sebagai ASN dalam CASN yang digelar 2024 lalu.
“Kami data dulu, saat ini belum ada solusi konkret,” ujarnya.
Saat ini, ia mengaku tak lepas koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau serta Dinkes Kaltim. Hanya saja, semua pihak belum memiliki formula khusus untuk merumuskan solusi bagi para nakes tersebut.
Lamlay mengatakan bahwa nakes PTT di Berau memiliki gaji yang cukup fantastis, tembus puluhan juta rupiah per bulan. Sehingga, merumuskan kebijakan perlu langkah cermat agar semua pihak tetap dalam posisi aman.
“Intinya tetap kami perjuangkan,” tegasnya.
Mengingatkan kembali, pemutusan kontrak kerja tahunan antara Pemkab Berau dan PTT telah terjadi sejak 15 Januari lalu. Saat itu, tidak ada lagi perpanjangan kontrak dan penambahan tenaga honorer baru.
Langkah tersebut merupakan aktualisasi dari edaran Setda Berau pada 31 Desember 2024, bernomor 870/1439/BKPSDM-1/2024, perihal tindak lanjut tenaga non-ASN.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB RI Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji bagi para tenaga non-ASN, terdapat beberapa poin penting.
Pertama, pejabat pembina kepegawaian tingkat pusat dan daerah dapat menganggarkan gaji non-ASN hingga menjadi ASN. Kedua, jika jumlah pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi melebihi kuota yang diusulkan pemerintah daerah, maka mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Ketiga, penganggaran gaji pegawai dapat dilakukan di luar belanja pegawai.
Dalam syarat tersebut, terdapat tiga kategori tenaga non-ASN yang akan tetap dipekerjakan oleh Pemkab Berau.
Pertama, tenaga non-ASN yang telah dan akan mengikuti tes PPPK baik dinyatakan lulus maupun tidak. Kedua, tenaga non-ASN yang sementara waktu ini sedang menunggu pengangkatan sebagai CPNS. Ketiga, masa perpanjangan kontrak akan disesuaikan hingga tenaga non-ASN tersebut diangkat sebagai ASN.
Untuk Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan oleh kepala dinas. Setiap perangkat daerah harus melakukan koordinasi dengan BKPSDM jika hendak melakukan perpanjangan kontrak bagi tenaga non-ASN. (*)