Home Industry Sabu di Balikpapan Terungkap, Polisi Sebut Ada Kaitan dengan Jaringan Malaysia

diterbitkan: Senin, 11 Mei 2026 12:53 WITA
Sabu Home Industri Balikpapan
Barang bukti sabu rumahan yang diamankan polisi. (Foto: Diresnarkoba Polda Kaltim)

NUSANTARA TERKINI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar praktik industri rumahan (home industry) narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan.

Ironisnya, bahan baku pembuatan barang haram tersebut diduga kuat dipasok dari Malaysia, yang mengindikasikan keterlibatan jaringan internasional.

Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yakni seorang perempuan berinisial AS dan seorang laki-laki berinisial OH yang merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan di Hotel dan Pengembangan ke Rumah

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait produksi narkoba mandiri. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Baca juga  Bawa Paket Ganja 1 Kg dari Medan, Pria di Balikpapan Terancam Hukuman Mati

Pada Selasa (28/4/2026), polisi terlebih dahulu membekuk AS di sebuah hotel di Balikpapan. Dari tangan AS, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 6,23 gram dan 5,29 gram.

Dari keterangan AS, muncul nama OH sebagai sosok yang memproduksi sabu tersebut secara mandiri di rumahnya.

Bahan Baku dari Malaysia

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman OH, petugas menemukan “laboratorium” mini di dalam kamar tersangka. Sejumlah alat dan bahan kimia yang digunakan untuk mengolah sabu ditemukan berserakan.

Baca juga  MK Diskualifikasi Pasangan Owena-Stanislaus, KPU Diminta Pemilihan Ulang

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romy Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa bahan-bahan kimia tersebut bukan berasal dari pasar lokal.

“Bahan pembuat sabu diperoleh dari Malaysia. Ini adalah bagian dari jaringan Malaysia. Kasus ini masih terus kami kembangkan karena diduga kuat terkait dengan jaringan internasional,” tegas Romy.

Residivis dan Sistem Jejak

Selain memproduksi, OH diketahui mengedarkan sabu hasil olahannya menggunakan “sistem jejak” di berbagai titik di Balikpapan untuk menghindari pantauan petugas.

Baca juga  Berani Betul! Sindikat BBM Ilegal Balikpapan Beraksi Pakai Truk Tangki Pertamina

Status OH sebagai residivis menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak jera dan justru meningkatkan skala operasinya dengan memproduksi sendiri setelah bebas dari penjara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini telah disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP terbaru.

Polda Kaltim menegaskan akan terus mengejar simpul-simpul jaringan Malaysia ini guna memutus rantai pasokan bahan baku narkotika di wilayah Kalimantan Timur.(Red/NT)

Bagikan:
Berita Terkait