TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat Berau.
Terkhusus bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, diberikan diskon 10 persen kepada masyarakat yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, pemberian potongan pajak ini berlaku hingga 30 September 2025.
Program keringanan ini diberikan oleh Pemkab Berau sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak pada momentum rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
“Harapannya kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujar Bupati Sri.
Menurutnya, membayar pajak itu bukan hanya sekedar sebuah kewajiban, tapi lebih jauh dari itu. Membayar pajak juga bagian dari dukungan terhadap pembangunan daerah.
Lebih dari itu, pajak ini memiliki peran dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kemudian, dana ini yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
Tentunya, melalui anggaran ini pemerintah bisa berbuat untuk memperkuat sejumlah hal-hal yang vital, mulai dari pendidikan dan kesehatan, hingga infrastruktur.
Dengan begitu, partisipasi aktif masyarakat untuk taat membayar pajak akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Bumi Batiwakkal— nama lain dari Berau.
“Dengan ketaatan sebagai wajib pajak, tentu secara otomatis kita sudah mengambil peran dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” pungkasnya. (*/adv)






