TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) merencanakan akan kembali melakukan relaksasi pajak pada tahun 2025 ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo mengatakan bahwa rencana ini masih dalam tahap perhitungan teknis dan menunggu persetujuan dari pimpinan, yang dalam hal ini adalah Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang.
“Beberapa waktu lalu dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kaltara telah menyatakan memberikan dukungan untuk melaksanakan relaksasi pajak ini,” kata Tomy, Jumat (20/6/2025).
Bahkan, ia mengaku bahwa dari lembaga legislatif tersebut meminta kepada pihaknya agar segera mengajukan rencana itu kepada Gubernur.
Tomy menyebutkan, relaksasi pajak ini nantinya dapat berupa penghapusan atau bisa juga keringanan pajak.
“Khusus untuk mutasi masuk kendaraan bermotor yang rencananya akan digratiskan nanti,” katanya.
Sementara, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) yang normal, kemungkinan akan diberikan keringanan dalam bentuk penghapusan denda untuk kendaraan yang terlambat membayar pajak lebih dari 5 tahun.
“Pajak tahun berjalan tetap akan dikenakan, namun tahun kedua dan seterusnya akan dihapuskan (khusus yang 5 tahun ke atas),” jelasnya.
Tapi, lanjut Tomy, ini baru sebatas rencana. Untuk seperti apa nantinya, pihaknya tetap akan menyesuaikan dengan seperti apa persetujuan dari pimpinan. (**)