BERAU – Pemprov Kaltim resmi menerapkan penyesuaian jam kerja baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal Juni 2025 ini. Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025 yang ditandatangani Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni.
Tujuan dari penerapan aturan tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu layanan untuk masyarakat bisa lebih dioptimalkan. Perubahan tersebut pada akhirnya mendapatkan dukungan dari Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.
Dedy menyambut baik aturan tersebut, dan menilai berubahnya jam kerja baik untuk mendukung peningkatan kedisplinan di kalangan ASN. Selain itu dia meyakini, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih tertata dengan perubahan jam operasional tersebut.
“Walaupun memang saya baru tahu ya kalau ada penyesuaian jam kerja. Tapi kalau benar-benar sudah diterapkan, saya yakin pasti lebih bagus ke depannya untuk urusan pelayanan,” ujar Dedy.
Untuk informasi, sebelumnya ASN mulai masuk kerja pukul 08.00 WITA. Namun setelah munculnya SE tersebut, kini ASN mulai bekerja sejak pukul 07.00 atau 07.30 WITA. Sedangkan untuk jam pulang ASN, ditetapkan antara pukul 15.00 WITA hingga 16.00 WITA.
Perubahan yang diterapkan Pemprov Kaltim juga berlaku hingga ke ASN di perangkat daerah. Bahkan, sebagian besar instansi yang sebelumnya menerapkan lima hari kerja, kini akan mulai menerapkan enam hari kerja.
Artinya, kini mereka akan bertugas hingga Sabtu dengan jam kerja Senin-Kamis pukul 07.30 WITA-16.00 WITA dan Jumat pukul 07.30–11.00 WITA.
“Ini mungkin memang agak berat di awal, karena Namanya perubahan butuh penyesuaian. Jadi saya minta untuk semangat disiplinnya diperkuat saja. Jangan sampai ini jadi sebatas perubahan administratif,” tambahnya. (adv)