Polres PPU Amankan Dua Pelaku Pencurian di Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

diterbitkan: Senin, 24 November 2025 02:12 WITA
Dua pelaku pencurian di dapur MBG di Penajam Paser Utara berhasil diamankan Polres PPU (Dok: Humas Polres PPU)

PENAJAM – Keresahan petugas yang bekerja di Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Gunung Seteleng dan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam terjawab. Setelah dua dapur MBG tersebut mengalami pencurian kabel listrik dan lampu sorot, Polres Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya meringkus dua pelaku pencurian.

Pelaku berinisial JH (41) dan SW (39) berhasil diamankan beserta barang bukti. Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menerangkan, kejadian bermula dari laporan pekerja di dapur MBG yang mendapati lima roll kabel listrik hilang saat pagi hari pada 19 Oktober 2025 lalu.

Baca juga  Polsek Sepaku Berhasil Ringkus Pengedar Sabu, 13 Paket Sabu Diamankan

Tak lama setelahnya, Polres PPU kembali mendapatkan laporan peristiwa serupa terulang kembali pada 15 November 2025 di lokasi berbeda, tepatnya di proyek MBG Nipah–Nipah yang kehilangan dua roll kabel listrik dan dua lampu sorot dengan total kerugian mencapai Rp7 juta.

“Kedua pelaku sudah kami amankan, dari pemeriksaan, mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelaku lain,” kata AKP Dian Kusnawan.

Baca juga  Pelaksanaan MBG Harus Perhatikan Kesiapan Stok Bahan Pangan

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa senter kepala, gunting potong, cutter, berbagai jenis obeng, kunci pas, kabel utuh dan tembaga hasil kejahatan. Pengungkapan ini sekaligus memutus rangkaian aksi pencurian yang telah merugikan proyek MBG.

AKP Dian Kusnawan menegaskan setiap tindak kriminal yang mengganggu stabilitas pembangunan dan pelayanan masyarakat akan ditangani tanpa kompromi.

Baca juga  Festival Layang-Layang PPU 2024 Meriahkan Pantai Corong Tanjung Tengah

“Kami memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan tuntas. Tidak ada ruang bagi tindak kejahatan yang merugikan masyarakat,” tutupnya.

Bagikan:
Berita Terkait