TANJUNG SELOR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) hasil rekrutmen tahun 2024 akan dilantik besok, Senin (23/6/2025).
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara tengah mempersiapkan kebutuhan teknis untuk melaksanakan pelantikan PPPK tersebut. Untuk surat keputusan (SK) Gubernur Kaltara sudah klir.
“Ada 1.197 yang lolos pada PPPK Tahap I, penyerahan SK dilakukan sekaligus pelantikan dan pengambilan sumpah janji, rencananya tanggal 23 Juni 2025 ini,” ujar Andi.
Sedangkan untuk PPPK tahap II sedang dilakukan finalisasi data, setelahnya data akan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diolah dan diverifikasi oleh BKN Pusat.
“Setelah pengolahan data oleh BKN Pusat, maka akan diinformasikan lebih lanjut,” jelasnya.
Namun, Andi menuturkan bahwa saat ini pihaknya belum bisa mengetahui berapa banyak yang lolos pada seleksi PPPK tahap II ini.
“Untuk jumlah pasti yang lolos seleksi PPPK tahap II menunggu informasi dari BKN Pusat,” ujarnya.
Sedangkan pada tahapan proses kelulusan PPPK tahap II sampai penyerahan SK Gubernur Kaltara dan pengambilan sumpah, masih tetap menunggu skema penetapan dari BKN Pusat.
Andi juga menyampaikan beberapa pesan kepada PPPK sebagai bagian dari ASN Pemprov Kaltara yang akan dilantik besok, utamanya soal tiga fungsi ASN, yakni sebagai pelaksana kebijakan, sebagai pelayan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Untuk itu, PPPK sebagai bagian dari ASN perlu meningkatkan kompetensi. Di sini, PPPK diharapkan terus mengembangkan diri melalui pelatihan dan pengalaman kerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jaga loyalitas pada bangsa dan negara, serta bekerja dengan integritas sebagai fondasi dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.
Bekerja secara profesional, pahami tugas, dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan jabatan dan kontrak kerja masing-masing.
Jadikan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama, karena ASN bukan sekadar pegawai, tetapi juga wakil pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Kemudian tingkatkan kedisiplinan, pengangkatan sebagai PPPK bukan sekadar status, tapi amanah yang harus dijaga. Jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan. Ingat PPPK akan dievaluasi berdasarkan kinerja sesuai masa kontraknya,” pungkasnya. (**)