Rapat Paripurna DPRD Berau, Bersama Pemkab Sepakati Pembahasan Beberapa Rancangan Perda

diterbitkan: Selasa, 11 Maret 2025 01:08 WITA
DPRD dan Pemkab Berau sepakati 9 Raperda untuk dibahas dalam Propemperda

BERAU – DPRD Berau menggelar rapat paripurna tentang penyampaian dan penandatangan nota kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Dalam rapat tersebut DPRD dan Pemkab Berau sepakat untuk membahas Sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) di 2025 ini.

Baca juga  Antisipasi Banjir di Berau, DPRD Dukung Pengadaan Alat Deteksi Kedalaman Sungai

Di antaranya ada beberapa Raperda yang disepakati dari luncuran 2024 lalu, seperti Penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan dan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selain itu, ada juga Raperda baru yang baru muncul di 2025 yaitu perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan pangan di daerah, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.

Baca juga  Kelurahan Bedungun Kerap Dilanda Banjir, DPRD Minta Pemkab Berau Lekas Cari Solusi

“Raperda yang akan dibahas nanti untuk mendukung pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat kita,” kata Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.

Senada dengan Dedy, Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan raperda yang nantinya akan disahkan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi warga Bumi Batiwakkal. Raperda yang disiapkan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan kemajuan Berau.

Baca juga  DPRD Berau Ungkap Pengalihan Anggaran Difokuskan untuk Sektor Pendidikan dan Kesehatan

“Misalnya, peningkatan efektifitas kelembagaan, RT/RW serta pemanfaatan potensi pertanian untuk ketahanan pangan,” ucapnya.

Dengan ditandatangani Nota kesepakatan Propemperda antara Pemkab Berau dan DPRD Berau, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aparatur daerah dan memberikan pengaruh positif bagi kinerja pemerintah daerah. (adv)

Bagikan:
Berita Terkait