Raperda RUED Diketok, DPRD Kaltara Tegaskan Harus Selaras Kebijakan Energi Nasional

diterbitkan: Selasa, 16 Desember 2025 07:46 WITA
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie menandatangani dokumen Raperda RUED.

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) mengetok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Raperda RUED ini diketok atau disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam rapat paripurna ke-39 masa persidangan I tahun 2025 di Tanjung Selor, Selasa (16/12/2025).

Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie mengatakan, persetujuan bersama ini merupakan bentuk tindak lanjut dari proses pembahasan panjang yang sudah dilakukan antara DPRD dan Pemprov Kaltara, serta koordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca juga  Gempa Magnitudo 4,8 Guncang 24 Km Tenggara Tarakan

Berdasarkan proses, Raperda RUED ini dibahas mulai dari rapat internal Pansus bersama Tim Pakar Pansus, rapat dengan perangkat daerah teknis, rapat dengan Dewan Energi Nasional dan Kementerian ESDM, sampai dengan dilakukan fasilitasi oleh Kemendagri.

“Jadi persetujuan bersama yang dilakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Achmad Djufrie.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, peran energi bukan sekadar komoditas, tapi alat strategis untuk menggerakkan ekonomi, menjaga keberlanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui transisi energi yang terukur dan terencana.

Baca juga  DPRD Kaltara Bawa Aspirasi Publik, Kapolda Djati Sebut Sinergi Kunci Utama Jaga Keamanan

Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menyusun RUED itu harus mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Ia mengatakan, RUED harus selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah memberi panduan teknis dalam prioritas pengembangan energi sesuai potensi daerah dan perubahan kebijakan energi nasional.

Baca juga  Si Jago Merah Mengamuk di Tanjung Selor, Lima Rumah Terdampak dan Satu Lansia Meregang Nyawa

Hal ini yang kemudian menyesuaikan arah transisi energi dan Net Zero Emission (NZE) 2060. Potensi besar yang dimiliki Kaltara dinilai bisa menjadi pemasok energi bersih yang terintegrasi dengan sistem kelistrikan nasional.

“Sekaligus model penerapan transisi energi menuju Net Zero Emission 2060. Intinya, DPRD Kaltara mendukung terbentuknya regulasi tentang RUED ini,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait