Ritel Modern Bakal Dilarang Beroperasi 24 Jam di Samarinda, DPRD Siapkan Peraturan Daerah

diterbitkan: Kamis, 3 Juli 2025 06:28 WITA
Ilustrasi ritel modern

SAMARINDA – Keberadaan ritel modern, atau mini market yang kian menjamur di Samarinda mendapat atensi dari DPRD Samarinda. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyana khawatir jika tidak dikelola, keberadaan ritel modern tersebut akan menimbulkan masalah sosial di masyarakat.

Pasalnya, dari keluhan yang ia terima banyak usaha masyarakat kecil yang mulai sepi pembeli dikarenakan kalah dalam persaingan jadi yang paling utama. Karenanya, Aris mengusulkan agar ritel modern tidak berjualan selama 24 jam dan bekerja sama dengan pelaku usaha lokal.

Baca juga  Kaltim Dominasi Perekonomian Daerah Pulau Kalimantan, Berkontribusi Sebesar 46,99 Persen

“Untuk sebagai dasar hukum, kami akan membentuk Perda tentang ritel modern tersebut,” terangnya.

Retribusi dari ritel modern juga akan digenjot demi meningkatkan pendapatan daerah dan akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) demi menggodok aturan tersebut. “Rencananya tahun depan, kalau tahun ini sepertinya belum bisa,” tambahnya.

Komisi I DPRD Samarinda sendiri telah melakukan kunjungan kebeberapa daerah untuk mempelajari mengenai aturan ritel modern.

Baca juga  Usai Ditabrak Tongkang, BBPJN Kaltim Usul Jembatan Mahakam Ditutup untuk Sementara Waktu

Bagikan:
Berita Terkait