Seribu Lebih Botol Miras Hasil Operasi Yustisi dan Non Yustisi Dimusnahkan Pemkot Balikpapan

diterbitkan: Rabu, 26 Februari 2025 07:44 WITA
Pemusnahan miras dan pom mini yang dilakukan Satpol PP Balikpapan (IST)

BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan menindak tegas para pedagang minuman keras (miras) tak berizin dan pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.

Tindakan tersebut disusul dengan pemusnahan puluhan pom mini, dan ribuan botol miras yang dikumpulkan dalam operasi yustisi dan non-yustisi yang selama ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan.

Baca juga  Pemuda Tani Indonesia Kaltim Resmi Dilantik, Fokus pada Swasembada Pangan dan Inovasi Pertanian

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah yang berkaitan dengan penggunaan alkohol dan pom mini yang tidak memiliki izin.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo sebelum pemusnahan menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman menjelang bulan Ramadan.

Baca juga  Polda Mulai Bangun SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi di Balikpapan

“Miras harus dihindari dan dibasmi, karena dapat mengganggu ketertiban dan menciptakan potensi kerawanan sosial. Pemusnahan ini menjadi langkah penting dalam pengendalian miras dan pom mini ilegal yang dapat menimbulkan berbagai masalah,” kata Bagus.

Sementara keberadaan pom mini yang beroperasi tanpa izin berpotensi menimbulkan bahaya utamanya kebakaran. Karena itu Bagus berharap masyarakat dapat lebih memahami peraturan yang ada dan membedakan mana yang legal dan ilegal.

Baca juga  Masuki Tahap Akhir TA Revamp, KPI Balikpapan Siap Aktifkan Kilang Raksasa

Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga sangat penting. Pihaknya  ingin mengedukasi masyarakat bahwa konsumsi minuman beralkohol bisa membawa dampak buruk, baik bagi kesehatan maupun keselamatan.

Bagikan:
Berita Terkait