Sidang Kasus Cabul sesama Jenis: Terdakwa Mengaku Pernah Jadi Korban Saat Duduk di Bangku SD

diterbitkan: Rabu, 29 April 2026 12:23 WITA
ASRIN Berau
Pelaku Asrin saat menuju ruang persidangan di Pengadailan Negeri Tanjung Redeb. (Foto: Zuhri/NT)

NUSANTARA TERKINI – Sidang lanjutan kasus penyimpangan kekerasan seksual sesama jenis dengan terdakwa Asrin (25) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Berau Selasa (28/4/2026) siang.

Dalam persidangan kali ini, terungkap fakta memilukan yang diduga menjadi akar dari perilaku menyimpang terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Asrin memberikan pengakuan mengejutkan bahwa dirinya merupakan korban dari “lingkaran setan” kekerasan seksual.

Ia mengaku pertama kali mengalami pelecehan seksual sesama jenis saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan bahwa peristiwa kelam tersebut terjadi di lingkungan tempat tinggal terdakwa saat itu.

Baca juga  Terbukti Terima Rp3,5 Miliar, JPU Tuntut Donna Faroek Hukuman 6 Tahun Penjara

Sosok yang diduga melakukan pencabulan terhadap Asrin kecil adalah seorang mahasiswa yang tengah menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

“Pertama kali terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis adalah ketika dirinya menjadi korban saat usia SD. Ketika itu ada seorang mahasiswa KKN di daerah tempat tinggalnya yang melakukan pencabulan terhadap terdakwa,” ungkap Agung usai persidangan.

Mengakui Perbuatan dan Identitas Biseksual

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Asrin secara terbuka mengakui identitas dirinya sebagai seorang biseksual. Ia juga tidak membantah dakwaan mengenai perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap sejumlah korban di wilayah Kabupaten Berau.

Baca juga  Kedapatan Bawa Miras di Kawasan Pembangunan IKN, 11 Pekerja Diamankan Satgas Nusantara

Berdasarkan fakta persidangan, Asrin mengakui telah mencabuli sedikitnya tiga orang yang berani melaporkan kejadian tersebut, yang terdiri dari dua anak di bawah umur dan satu saksi dewasa.

“Terdakwa mengakui perbuatan cabulnya terhadap Anak Korban 1 sebanyak empat kali, Anak Korban 2 sebanyak satu kali, dan saksi dewasa sebanyak satu kali,” tambah Agung.

Jumlah Korban Diduga Capai 8 Orang

Fakta lain yang tak kalah miris adalah dugaan adanya korban-korban lain yang belum berani bersuara. Meski secara resmi hanya tiga korban yang masuk dalam laporan, dalam persidangan terungkap bahwa jumlah korban predator seksual ini diduga bisa mencapai delapan orang.

Baca juga  DPRD Berau Pasang Badan, Dukung Polres Berau Berantas Narkoba Sampai Akar

“Jumlah korban diduga lebih dari tiga orang, bahkan bisa sampai delapan orang. Namun, sejauh ini hanya tiga orang yang berani speak up,” jelasnya lagi.

Identitas Asrin sebagai tokoh pemuda yang aktif sejak 2018 sebagai Pembina Pramuka, Duta Pariwisata, hingga Duta Budaya tingkat Provinsi Kaltim, memberikan dampak syok yang besar bagi masyarakat Berau. Rekam jejak prestasinya kini tertutup oleh kasus hukum yang menjeratnya.

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Ika/NT)

Bagikan:
Berita Terkait