Kakek 80 Tahun di Samarinda Bunuh Kekasih, Perkara Janji Modal Jual Sayur

diterbitkan: Rabu, 4 Maret 2026 05:30 WITA
Foto: Pelaku KSR saat diamankan kepolisian dari tempat persembunyiannya.

NUSANTARA TERKINI – Misteri penemuan jasad perempuan penjual sayur di sebuah gubuk kawasan Palaran, Kota Samarinda akhirnya terpecahkan. Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang ternyata adalah kekasih korban sendiri, yakni seorang kakek berusia 80 tahun berinisial KSR.

Korban bernama Sutini ditemukan tewas di tangan pria lanjut usia tersebut, murni karena masalah asmara dan janji uang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa insiden mematikan ini bermula dari cekcok mulut antara keduanya.

Baca juga  Jelang Demonstrasi di Kantor DPRD Kaltim, Polres Samarinda Amankan 22 Mahasiswa Diduga Rakit Bom Molotov

Pelaku awalnya sempat mengelak dan berbohong kepada penyidik dengan menyebut sudah setahun tidak berjumpa dengan wanita malang itu.

Namun polisi menemukan bukti telak berupa tas berisi kartu keluarga serta alat rias milik korban yang tersimpan di kediaman pelaku.

“Awalnya KSR berbelit belit,” ujar Hendri Selasa (3/3/26).

Pertengkaran hebat terjadi karena perempuan berusia 53 tahun itu menagih janji modal usaha jualan keliling sebesar Rp 10 juta.

Baca juga  Sembilan Saksi Diperiksa, Insiden Tongkang Tabrak Pilar Jembatan Mahakam

Kakek KSR ternyata tidak membawa uang yang dijanjikan, sehingga memicu amarah dan perkelahian fisik di antara pasangan yang sudah berpacaran dua tahun tersebut.

Dicekik Menggunakan Selendang

Dalam kondisi gelap mata, pria renta itu langsung melilitkan kain selendang milik korban ke leher kekasihnya hingga kehabisan napas. Setelah nyawa Sutini melayang pelaku segera menyeret tubuh korban ke sudut dinding gubuk kayu tersebut.

Baca juga  Polresta Samarinda Dalami Kasus Tewasnya Anggota di Asrama Polisi Loa Janan

Ia kemudian menutupi jasad pasangannya menggunakan karung pakan hewan dan jerigen sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kepolisian menegaskan, bahwa pelaku merampas nyawa korban dengan cara menutup jalan napasnya menggunakan kain dan menghajarnya secara brutal.

“Pelaku memukul rahang korban sebanyak tiga kali,” tutupnya.

Atas tindakan keji tersebut, polisi menjerat KSR dengan pasal pembunuhan berancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Bagikan:
Berita Terkait