Wagub Kaltim Tegaskan Aplikator Angkutan Online Harus Patuh dengan SK Gubernur

diterbitkan: Selasa, 8 Juli 2025 03:48 WITA

SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menegaskan agar semua penyedia jasa layanan angkutan online untuk online mematuhi SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Provinsi Kaltim.

Seno menerangkan, penyedia layanan atau aplikator yang tidak patuh terancam sanksi hingga penutupan kantor. Hal ini disampaikan Seno usai memimpin rapat membahas tarif ASK Kaltim di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda.

Baca juga  Atlet Bontang Raih Prestasi Gemilang di PON XXI/2024, KONI Usulkan Fasilitas Pendukung

“Alhamdulillah, semua aplikator maupun mitra kerja atau driver online sudah mengikuti SK Gubernur. Pemprov Kaltim mengapresiasi atas kesediaan para aplikator maupun mitra yang mau mengikuti keputusan tersebut,” kata Wagub Seno Aji didampingi Sekda Kaltim Sri Wahyuni.

Wagub mengingatkan agar semua aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim dan aplikator lainnya taat menerapkan tarif yang sama sesuai SK Gubernur. Ia berharap 1×24 jam ke depan semua aplikator sudah menerapkan SK Gubernur  tersebut hingga ada keputusan baru.

Baca juga  Investasi Pariwisata di Berau Meningkat, Sektor UMKM Ikut Merasakan Dampaknya

Menurut Wagub Seno, jika masih ada pihak aplikator memasang tarif promosi atau tidak menerapkan SK Gubernur, maka sanksi akan diberikan, yakni penutupan kantor aplikator tersebut.

Dasar dari aturan yang dilakukan Pemprov Kaltim adalah, Permenhub Nomor 118/2028 tentang Penyelenggaraan ASK.  Wagub Seno mengapresiasi berbagai usulan para driver online agar Pemprov Kaltim membangun  aplikator dengan pengawasan.

Baca juga  Pemprov dan DPRD Kaltim Sepakat, KUA PPAS 2026 di Angka Rp21,3 Triliun

Wagub mengaku pihaknya  akan mengkaji usulan itu dengan berbagai pihak. Menurutnya, usulan itu sangat memungkinkan dan potensial berdampak pada peningkatan  pendapatan asli daerah (PAD).

Bagikan:
Berita Terkait