419 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

diterbitkan: Jumat, 7 Maret 2025 03:44 WITA
Bupati Sri Juniarsih kala memberikan remisi hari kemerdekaan kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb 2024 lalu

TANJUNG REDEB – Sebanyak 419 warga binaan permasyarakatan (WBP)  beragama muslim di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb diusulkan mendapat remisi khusus lebaran Idulfitri tahun 2025.

Plt Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Effendi menjelaskan, tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yang mana pihaknya kembali mengusulkan remisi atau pemotongan masa tahanan untuk ratusan WBP.

“Remisi khusus lebaran Idulfitri ini, insyaallah jumlah WBP yang diusulkan sebanyak 419 orang. Semuanya beragama muslim,” katanya, Rabu (5/3/2025).

Baca juga  Pengamat Sebut Pilkada Kaltim Menarik Gegara IKN

Pengusulan itu, kata Effendi telah sesuai dengan persyaratan dari Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, tentang Syrat dan Tata Cara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bebas Menjelang Bebas, dan Curi Bersyarat Pasal 5,6 dan 7.

WBP yang diusulkan mendapat remisi, setidaknya harus memenuhi syarat substantif, seperti berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Rutan.  Dan tidak menjalani hukum disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Baca juga  Selama Ramadan, Hujan Diprediksi Masih Mengguyur Sebagian Wilayah di Kaltim

“Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani CMB (cuti menjelang bebas), dan tidak sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda,” paparnya.

Selain syarat substantif, ada WBP yang diusulkan juga harus memenuhi syarat administratif. Yakni, kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan.

Kemudian, surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dari Kepala Lapas, salinan register F dari Kepala Lapas, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas, dan Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.

Baca juga  Masih Ada Formasi ASN yang Belum Terisi, 61 Posisi Masih Lowong

” Dan memiliki surat keterangan tidak sedang menjalani denda Kepala Lapas,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, dalam pengusulan remisi tak membedakan kasus yang dilakukan oleh para WBP. Jika memenuhi syarat substantif dan administratif, maka WBP tersebut berhak mendapatkan remisi.

“Semua WBP beragama islam (sudah memenuhi syarat). Termasuk WBP tindak pidana korupsi juga dapat,” pungkasnya. (/)

Bagikan:
Berita Terkait