Maratua dan Pulau Derawan Kesulitan Sediakan Lahan untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih

diterbitkan: Sabtu, 23 Mei 2026 08:00 WITA
Maratua, Kopdes Merah putih
Landmark Pulau Maratua, Kecamatan Maratua. (Foto: Zuhri/NT)

NUSANTARA TERKINI – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam memperkuat fondasi ekonomi tingkat desa lewat Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) masih membentur kerikil tajam.

Salah satu kendala paling krusial yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan lahan usaha, terutama di wilayah kepulauan seperti Kecamatan Maratua dan Pulau Derawan.

Karakteristik geografis dan status kepemilikan tanah di dua destinasi wisata unggulan tersebut membuat pemerintah kampung setempat kesulitan untuk menyediakan ruang fisik bagi operasional koperasi. Akibatnya, akselerasi program ekonomi hulu ini belum bisa berjalan serentak di seluruh wilayah.

Terganjal Syarat Luas dan Fasilitas Minim

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau Tenteram Rahayu mengungkapkan, tidak semua instansi pemerintahan kampung memiliki aset tanah yang langsung siap pakai dan memenuhi kriteria teknis. Padahal, kepastian lahan menjadi instrumen mutlak dalam pencairan dukungan program KDMP.

Baca juga  Wujudkan Berau jadi Daerah Inklusif, FOD 2025 Dapat Dukungan Penuh dari DPRD Berau

Pemerintah daerah memang menetapkan standar kelayakan yang cukup ketat agar koperasi dapat berkembang secara optimal.

Lokasi KDMP idealnya harus berada di kawasan strategis pinggir jalan yang mudah diakses masyarakat, memiliki jaringan listrik stabil, sumber air bersih, serta dukungan infrastruktur internet atau wifi. Selain itu, luas lahan minimal yang disiapkan wajib mencapai 1.000 meter persegi.

“Untuk ukuran 1.000 meter persegi saja ada kampung yang tidak memenuhi syarat. Sementara kriterianya memang cukup lengkap, harus di pinggir jalan, ada listrik, ada air, ada wifi. Ada kampung yang memang belum memenuhi itu,” ujar Tenteram, Selasa (19/5/2026).

Padahal, dari sisi administratif, antusiasme aparatur desa tergolong sangat tinggi. Dari total 100 kampung yang tersebar di Kabupaten Berau, sebanyak 99 kampung tercatat sudah berhasil membentuk badan hukum koperasi desa tersebut.

Baca juga  Bupati Berau Sebut TPA Pegat Bukur Prioritas, Namun Anggarannya Dicoret TAPD

Namun, saat masuk ke tahap pemenuhan fisik, baru sekitar 80 kampung yang menginput kesiapan lahan ke sistem kelayakan, dan sebagian di antaranya justru ditolak tim verifikasi karena lahannya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Mencari Jalan Keluar Lewat Aset Daerah

Kondisi dilematis ini memaksa DPMK Berau untuk menahan diri dan tidak memaksakan percepatan operasional KDMP di zona pesisir terluar. Saat ini, pihak dinas tengah menggodok sejumlah alternatif pemecahan masalah agar program pemberdayaan ekonomi masyarakat ini tidak mati suri.

Salah satu opsi penyelematan yang paling memungkinkan adalah dengan memanfaatkan aset tanah milik pemerintah daerah yang posisinya berada di kampung terkait.

Baca juga  Berkas Predator Seksual Sesama Jenis di Berau Diterima Kejaksaan, Kasus AS Segera Disidangkan

Kendati demikian, skema pinjam pakai ini juga tidak bisa diterapkan di semua titik karena keterbatasan inventarisasi lahan Pemkab di wilayah kepulauan.

“Kalau tidak ada tanah kampung, sebenarnya bisa saja menggunakan tanah pemda. Tapi kalau pemda juga tidak punya tanah di kampung itu, ya jadi kesulitan juga,” jelasnya lebih lanjut.

Selain opsi aset daerah, DPMK Berau juga membuka ruang seluas-luasnya bagi skema kerja sama atau hibah lahan dari sektor swasta maupun pengelola resor lokal.

Meski tantangannya tidak mudah karena belum tentu korporasi di pulau wisata bersedia membagi ruang usaha mereka, DPMK memastikan proses pendampingan dan mediasi akan terus berjalan agar program KDMP dapat terealisasi secara bertahap.(*)

Bagikan:
Berita Terkait