BERAU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi, dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Senin (24/2/2025) pukul 15.30 WIB. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra memutuskan untuk menolak permohonan itu secara keseluruhan, sehingga pasangan nomor urut 2, Sri Juniarsih-Gamalis, dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Berau.
Melansir dari Kompas.com, MK menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat memengaruhi hasil Pilkada.
Majelis hakim berpendapat bahwa tuduhan pelanggaran yang dilayangkan oleh pemohon tidak didukung dengan fakta hukum yang memadai. “Intinya, apa yang didalilkan tidak berdasar menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan.
Selain itu, dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif, seperti mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemungutan suara ulang, juga dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. MK menegaskan bahwa proses Pilkada Berau telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang melibatkan sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota.