Sempat Jadi DPO, Tersangka Kasus KUR Fiktif BRI Tanjung Redeb Akhirnya Ditahan Kejaksaan

diterbitkan: Jumat, 13 Februari 2026 11:16 WITA
Foto: Abdul Wahab saat diamankan kejaksaan Berau usai Buron 1 bulan.

BERAU – Setelah sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Abdul Wahab (AW), tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Tanjung Redeb, akhirnya menampakkan diri. AW mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau untuk memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (13/2/2026).

Plh Kepala Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, mengonfirmasi kehadiran tersangka tersebut. Sebelum menjebloskan tersangka ke sel tahanan, tim medis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap AW untuk memastikan kondisinya fit.

Baca juga  Modus Curang PT JASM Terbongkar, "Sunat" 50 ML Minyak Goreng per Botol, Konsumen Dirugikan

“Penyidik langsung menahan tersangka di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Deka yang juga menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau.

Kronologi Status DPO Tersangka

Pihak kejaksaan sebelumnya menetapkan AW sebagai DPO pada 29 Januari 2026. Langkah tegas ini menyusul sikap tersangka yang mangkir dari panggilan kedua tim penyidik. Namun, pada pemanggilan ketiga yang dijadwalkan Jumat ini, AW akhirnya memilih kooperatif.

Baca juga  Kasus Penyimpangan Dana Hibah DBON Kaltim, Kejati Masih Tunggu Hasil Audit Terkait Kerugian Negara

Deka meluruskan anggapan bahwa tersangka menyerahkan diri secara sukarela. Menurutnya, AW datang karena kewajiban memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Tersangka AW bukan menyerahkan diri, tetapi menghadirkan diri untuk memenuhi panggilan ketiga, meskipun pada pemanggilan sebelumnya ia sempat mangkir,” jelas Deka.

Peran Calo dan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Kasus korupsi KUR fiktif di BRI Tanjung Redeb ini telah menyeret dua orang tersangka, yakni AW dan seorang oknum pegawai bank berinisial V. Skandal ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup fantastis, mencapai Rp1,2 miliar.

Baca juga  Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Perusda Kaltim PT BKS Jalani Sidang Tuntutan

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang saling melengkapi:

  • Tersangka V: Oknum pegawai BRI yang bertugas memuluskan proses permohonan pengajuan KUR.

  • Tersangka AW: Bertindak sebagai calo yang mencari nasabah atau memanipulasi data pemohon.

Kejaksaan Negeri Berau kini terus mendalami kasus ini untuk melihat potensi adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara tersebut.


Bagikan:
Berita Terkait