Modus Curang PT JASM Terbongkar, “Sunat” 50 ML Minyak Goreng per Botol, Konsumen Dirugikan

diterbitkan: Rabu, 15 April 2026 08:50 WITA
Minyakita
Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pemangkasan takaran minyak goreng merek “Minyakita” di Balikpapan. (Foto: Humas Polda Kaltim)

NUSANTARA TERKINI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar praktik curang peredaran minyak goreng merek “Minyakita” yang tidak sesuai takaran.

Seorang pria berinisial MHF, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT JASM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen ini.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polda Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Perdagangan UPTD Metrologi Kota Balikpapan.

Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat karena memanfaatkan selisih volume untuk meraup keuntungan ilegal.

Baca juga  Ditreskrimsus Polda Kaltara Fokus Kejar Produsen Minyakita

“Berdasarkan pengujian sampel, ditemukan selisih volume antara 25 hingga 50 mililiter dari ukuran 1 liter yang tertera pada label. Ini jelas melanggar hak-hak konsumen,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Rabu (15/4/26).

Kerugian Kolektif: 10 Ribu Kemasan Ludes Terjual

Dampak dari praktik “sunat” takaran ini tidak main-main. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sejak Juli hingga Agustus 2025, PT JASM telah mendistribusikan lebih dari 10 ribu kemasan minyak goreng bermasalah tersebut ke berbagai wilayah di Kalimantan Timur.

Baca juga  Aksi 21 April Dibayangi "Provokasi", Kapolda Kaltim: Masyarakat Jangan Mau Diadu Domba!

Jika dikalkulasikan, selisih 50 ml per botol dari 10 ribu kemasan berarti ada sekitar 500 liter minyak goreng yang seharusnya menjadi hak masyarakat, namun justru “disunat” oleh perusahaan.

Tragisnya, ribuan kemasan tersebut dilaporkan telah habis terjual di pasaran sebelum sempat ditarik.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat, mulai dari mesin pengemasan, alat timbangan, hingga dokumen hasil uji metrologi yang membuktikan adanya ketidaksesuaian volume secara ilmiah.

Komitmen Polda Kaltim Lindungi Konsumen

Atas tindakannya, MHF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga  Audit Kinerja, Wakapolda Kaltara: Temuan Berulang Siap Ditindak

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir praktik usaha yang tidak jujur, terutama pada komoditas pangan pokok yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara. Kami imbau warga lebih teliti saat membeli produk. Jika merasa takaran tidak sesuai atau mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar segera kami tindak lanjuti,” pungkas Kombes Pol Yuliyanto.(*/Maulana/NT)

Bagikan:
Berita Terkait