Sering Gagal Lapor SPT Saat Jam Sibuk, DJP Siapkan Solusi Coretax Mobile

diterbitkan: Kamis, 5 Maret 2026 11:50 WITA
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

NUSANTARA TERKINI Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana meluncurkan aplikasi Coretax Mobile dalam dua pekan ke depan. Aplikasi yang dikenal dengan nama M-Pajak ini disiapkan sebagai solusi untuk mengatasi kendala pelaporan pajak saat jam sibuk pada Kamis (5/3/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih inklusif dan mudah dijangkau. Dengan hadirnya kanal baru di ponsel pintar, wajib pajak diharapkan tidak lagi mengalami hambatan saat mengakses layanan perpajakan nasional.

Baca juga  Indonesia Berhasil Swasembada 9 Komoditas Pangan Strategis, Stok Beras Tembus 4,3 Juta Ton

Inovasi Lapor Pajak Luring

Aplikasi ini menawarkan keunggulan berupa pengisian laporan perpajakan secara luring atau tanpa koneksi internet sebelum diintegrasikan ke sistem utama. Fitur tersebut diharapkan mampu mendistribusikan waktu pelaporan sehingga beban trafik pada peladen pusat tidak menumpuk di waktu yang bersamaan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa beragamnya tingkat literasi digital masyarakat menjadi alasan utama pengembangan aplikasi ini. Kanal tambahan tersebut diprediksi dapat meringankan beban operasional sistem sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca juga  Gelar Grand Safety Talk, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Siap Integrasikan Instalasi Kilang Baru

“Kami harap bisa mengurangi beban sistem maupun beban pelayanan,” kata Bimo.

Fasilitasi Wilayah Pelosok

Selain memudahkan pengguna di perkotaan, aplikasi ini juga dirancang untuk memfasilitasi wajib pajak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Hal ini menjadi jawaban atas kendala konektivitas internet yang selama ini sering menjadi penghambat pelaporan pajak di daerah terpencil.

Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna melakukan aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi dengan lebih praktis melalui telepon seluler. Bimo menegaskan bahwa kehadiran layanan berbasis aplikasi mobile merupakan pelengkap dari seluruh rangkaian sistem perpajakan terbaru.

Baca juga  Imbas Konflik Timur Tengah Bikin Harga Bensin di Amerika Naik Drastis

“Kanal tersebut merupakan bagian dari pelengkap ekosistem Coretax,” ujar Bimo.

Kehadiran platform ini semakin melengkapi fasilitas sebelumnya seperti Coretax Form yang sudah dapat diakses oleh kriteria wajib pajak tertentu. Bimo menambahkan bahwa penyediaan berbagai saluran pelaporan ini bertujuan untuk memastikan semua lapisan masyarakat dapat menunaikan kewajiban mereka dengan nyaman.

“untuk meningkatkan inklusivitas serta kemudahan layanan perpajakan,” ucapnya.

Bagikan:
Berita Terkait