Lolos Jerat Pidana, Pencuri Pepaya di Samburakat Berakhir Dimaafkan

diterbitkan: Sabtu, 7 Maret 2026 08:00 WITA
Foto: Proses RJ yang dilaksanakan Polsek Gunung Tabur terhadap kasus pencurian pepaya di Kampung Samburakat.

NUSANTARA TERKINI – Nasib baik menghampiri seorang pria berinisial HM yang tertangkap basah menggasak buah dari kebun warga. Ia batal merasakan dinginnya sel tahanan setelah mendapat ampunan dari sang pemilik lahan.

Insiden pencurian pepaya jenis California ini terjadi di Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur. Perkara hukum tersebut akhirnya menguap berkat pendekatan humanis yang difasilitasi aparat kepolisian setempat.

Baca juga  Ditreskrimsus Polda Kaltara Sita Puluhan Dos Dokumen Dugaan Kredit Fiktif di Bankaltimtara

Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur Uyu Sukamara Permana menyebut, penyelesaian sengketa ini berpijak pada jalur keadilan restoratif. Langkah tersebut sah ditempuh menyusul adanya dokumen persetujuan dan komitmen dari korban berinisial AB untuk mencabut perkaranya.

“Dasar pelaksanaan RJ adalah adanya surat mediasi,” ujarnya pada Kamis (5/3/26).

Peluang Kedua dan Pengawasan

Proses perdamaian ini disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh masyarakat Samburakat dan Gunung Tabur, beserta keluarga kedua belah pihak. Situasi tatap muka di markas kepolisian berjalan tertib saat penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan.

Baca juga  Berkas Tahap II Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2019-2022 Diserahkan ke Kejati

Selain itu, pelaku telah menyatakan penyesalan mendalam dan mengikat janji untuk tidak kembali menyentuh barang yang bukan haknya.

Meski lolos dari hukuman kurungan aparat berwajib memastikan pria tersebut tidak sepenuhnya bebas dari pantauan.

“Namun tetap akan dilakukan pengawasan dan pemantauan,” pungkasnya.

Topik:
Bagikan:
Berita Terkait