NUSANTARA TERKINI – Niat hati mencari untung dengan cara instan, dua pemuda di Balikpapan Barat justru harus mendekam di balik jeruji besi.
Alih-alih menjadi pelanggan, AD (20) dan AS (28) nekat membobol sebuah warung bakso untuk menggasak belasan tabung gas milik korban.
Aksi pencurian dengan pemberatan ini menyasar Rumah Makan Bakso Barokah yang terletak di Jalan Sepaku Laut, Kelurahan Marga Sari.
Keduanya melancarkan aksi pada Kamis (26/3/26) dini hari sekira pukul 02.00 Wita, saat situasi lingkungan sekitar sedang sepi.
Modal Obeng untuk ‘Borong’ Tabung
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto, menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk ke dalam warung secara ilegal. Mereka memanfaatkan kegelapan dini hari untuk merusak akses masuk bangunan.
“Terduga pelaku memasuki lokasi kejadian melalui jendela dengan cara mencongkelnya menggunakan sebuah obeng,” ungkap Iptu Hendik Winarto, Minggu (29/3/26).
Setelah berhasil merusak kunci jendela, AD dan AS segera menguras isi warung. Tak tanggung-tanggung, total 12 tabung gas LPG berukuran 3 kg milik pedagang bakso tersebut diangkut keluar melalui jendela yang telah dicongkel.
Barang Bukti Diamankan Jatanras
Kejadian ini baru dilaporkan oleh pemilik warung pada hari berikutnya. Menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/23/III/2026, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus kedua pelaku yang ternyata merupakan warga setempat di Kelurahan Marga Sari. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 4 tabung gas yang masih dalam keadaan terisi penuh dan 5 tabung gas kosong,” tambah Iptu Hendik.
Sementara itu, sisa tabung gas lainnya diduga telah dilarikan atau dijual oleh kedua pelaku sebelum tertangkap.
Terancam Pasal Pencurian Berat
Kini, AD dan AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mako Polsek Balikpapan Barat. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Polisi mengimbau para pelaku usaha untuk lebih waspada dan memperkuat sistem keamanan tempat usaha mereka, terutama pada jam-jam rawan dini hari, guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali.(*)





