Bukannya Beli Bakso, Dua Pemuda Ini Malah Curi 12 Tabung Gas Lewat Jendela

diterbitkan: Minggu, 29 Maret 2026 08:47 WITA
Balikpapan Barat
Pelaku saat menunjukan barang bukti gas LPG 3kg yang dicuri dari pedagang bakso di Balikpapan Barat. (Foto: Polsek Balikpapan Barat)

NUSANTARA TERKINI – Niat hati mencari untung dengan cara instan, dua pemuda di Balikpapan Barat justru harus mendekam di balik jeruji besi.

Alih-alih menjadi pelanggan, AD (20) dan AS (28) nekat membobol sebuah warung bakso untuk menggasak belasan tabung gas milik korban.

Aksi pencurian dengan pemberatan ini menyasar Rumah Makan Bakso Barokah yang terletak di Jalan Sepaku Laut, Kelurahan Marga Sari.

Keduanya melancarkan aksi pada Kamis (26/3/26) dini hari sekira pukul 02.00 Wita, saat situasi lingkungan sekitar sedang sepi.

Modal Obeng untuk ‘Borong’ Tabung

Baca juga  Truk Box Versus Motor 'Adu Banteng' di Jalan Poros Bulungan-Berau, Satu Korban Meninggal di Tempat

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto, menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk ke dalam warung secara ilegal. Mereka memanfaatkan kegelapan dini hari untuk merusak akses masuk bangunan.

“Terduga pelaku memasuki lokasi kejadian melalui jendela dengan cara mencongkelnya menggunakan sebuah obeng,” ungkap Iptu Hendik Winarto, Minggu (29/3/26).

Setelah berhasil merusak kunci jendela, AD dan AS segera menguras isi warung. Tak tanggung-tanggung, total 12 tabung gas LPG berukuran 3 kg milik pedagang bakso tersebut diangkut keluar melalui jendela yang telah dicongkel.

Baca juga  Kakek 80 Tahun di Samarinda Bunuh Kekasih, Perkara Janji Modal Jual Sayur

Barang Bukti Diamankan Jatanras

Kejadian ini baru dilaporkan oleh pemilik warung pada hari berikutnya. Menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/23/III/2026, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus kedua pelaku yang ternyata merupakan warga setempat di Kelurahan Marga Sari. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual.

“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 4 tabung gas yang masih dalam keadaan terisi penuh dan 5 tabung gas kosong,” tambah Iptu Hendik.

Baca juga  Curi Motor di Tanjung Selor, Pelaku Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara di Derawan

Sementara itu, sisa tabung gas lainnya diduga telah dilarikan atau dijual oleh kedua pelaku sebelum tertangkap.

Terancam Pasal Pencurian Berat

Kini, AD dan AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mako Polsek Balikpapan Barat. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Polisi mengimbau para pelaku usaha untuk lebih waspada dan memperkuat sistem keamanan tempat usaha mereka, terutama pada jam-jam rawan dini hari, guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali.(*)

Bagikan:
Berita Terkait